Mantan Kepala BPKD Takalar Jadi Tersangka

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar berinisial GM sebagai tersangka yang menyebabkan Kabupaten Takalar sebesar Rp7 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan tersangka pada awalnya menjadi saksi. Kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka karena GM terbukti mengurangi harga dasar pasir laut tahun anggaran 2022.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi,” kata Soetarmi saat penetapan tersangka di kantor Kejati Sulsel, Kamis (30/3/2023).

“Penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut pada BPKD Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020,” katanya.

Soetarmi menjelaskan, tersangka terbukti mengurangi harga dasar pasir laut dalam kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut.

Baca Juga :
Bupati Takalar Syamsari Promosikan Terpidana Korupsi, Akademisi Bilang Begini

Pengerukan yang dilakukan PT Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Bantaeng Laut Indonesia. GM memberikan harga Rp 7.500 per meter kubik sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar.

Itu tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel yang menetapkan harga dasar pasir laut ialah Rp10.000 per meter kubik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *