MAKASSARCHANNEL.COM – Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi Perizinan dan Infrastruktur Sulsel dengan terdakwa Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah dan mantan Sekdis PUTR Edy Rahmat, berlangsung, Kamis (30/9/2021).
Kedua terdakwa (Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat) hadir secara virtual dari Jakarta. Sementara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum KPK, dan Penasehat Hukum (terdakwa hadir di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Makassar.
Pada persidangan ke-13 itu, JPU menghadirkan lima warga Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, sebagai saksi. Mereka adalah; Muhammad Nusran, Noko Dg Rala, Nasruddin Baso, Said dg Mangung, dan Hasmin Badoa.
Kelima saksi dimintai keterangannya terkait lahan seluas 17 hektare yang dibeli Nurdin Abdullah di Kawasan Pucak Maros.
Saksi Hasmin Badoa menjelaskan, tanah yang dibeli Nurdin Abdullah di kawasan pucak adalah milik Abdul Samad, luasnya 6 bidang. Milik Muhammad Nasrun seluas 3,2 hektare. Saat itu, Hasmin Badoa berperan menghubungkan Nurdin Abdullah dengan penjual tanah dan dipercaya untuk melakukan pembayaran.
Berita Terkait :
Saksi Bilang Nurdin Abdullah Pesan Menangkan Kontraktor Tertentu
“Saya dapat info dari Dg Rala (Kepala Dusun Arra) kalau ada yang mau jual tanah atas nama Pak Samad,” kata Hasmin.
“Saya sampaikan ke Pak NA, kemudian beliau cek tanah itu. Pak NA suka tanahnya jadi ketemu sama Pak Samad yang pada saat itu punya Sertifikat Hak Milik (SHM),” kata adik Ipar NA itu.
Negosiasi harga tanah terjadi antara Nurdin Abdullah dan Abdul Samad, akhirnya, tanah tersebut dijual seharga Rp17 ribu per meter, totalnya Rp2,2 miliar. Tanah tersebut dibayar secara berangsur menggunakan dana pribadi Nurdin Abdullah.
“Dibayar 2 kali. Awalnya, Rp100 juta lalu dua minggu kemudian Rp2,2 miliar. Uangnya secara cash milik pribadi Pak NA karena saya diserahkan di rujab waktu itu,” katanya.
Menjawab pertanyaan JPU KPK tentang waktu transaksi, Hamsin menegaskan : “Awal bulan Juli 2020.” (mun)