Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulsel, meminta Bupati Takalar mengembalikan pejabat lama yang di-SK-kan oleh Mendagri agar produk Disdukcapil tidak cacat hukum dan membahayakan masyarakat pengguna. Layanan Disdukcapil mendesak untuk dipulihkan segera, mengingat tingkat kebutuhan Masyarakat sangat tinggi.”
Dikutip dari laman dari Tribun-Timur.com, Bupati Takalar Syamsari Kitta, dinilai
menyalahi wewenang karena mengganti pejabat Kadis Dukcapil tanpa persetujuan dari Mendagri.
Baca Juga :
Polisi Tingkatkan Status Kasus Dugaan Pencabulan Oleh Kadis Koperasi Jeneponto
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, layanan adminduk tersebut tak akan diaktifkan hingga Bupati Takalar patuh pada undang-undang.
Zudan menilai, produk layanan adminduk Takalar cacat hukum selama pejabat lama Kadis Dukcapil belum dikembalikan, yakni Farida.
Terpisah, Anggota DPRD Takalar dari Fraksi Demokrat, Husniah Tayu, melalui telepon, Rabu (4/9/2019), mengatakan, “Kalau saya, tidak berkomentar banyak soal Dukcapil ini. Intinya mari kita ikuti norma hukum yang ada. Kembalikan ke perintah Undang-undang saja.” (kin)