MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut 400 travel terlibat korupsi kuota haji 2023-2024 dan banyak pihak terlibat di dalam kasus itu.
Kasus ini berawal dari penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. KPK menduga, pembagian kuotanya tidak proporsional.
Kuota harusnya terbagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, padahal menurut undang- undang, jatah haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK bahkan sudah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut hingga pendakwah kondang Khalid Basalamah dan sejumlah petinggi biro haji dan umrah.
Satu Pengepul Utama
Penyidikan KPK juga mengungkap adanya skema korupsi yang sangat terorganisir dan melibatkan hingga 400 biro perjalanan haji.
Kuat dugaan, aliran dana dari biro-biro perjalanan mereka kumpulkan secara berjenjang melalui asosiasi sebelum bermuara pada satu orang sebagai “pengepul utama”.
“Juru simpan ini kan bertingkat ya. Nanti di Kemenag juga ini oknum-oknumnya bertingkat, ada pada level pelaksana, ada pada tingkatan dirjen, ada pada tingkatan yang lebih atasnya lagi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.
Dalam penanganannya, KPK memilih fokus pada penerapan pasal kerugian negara ketimbang pasal suap.
Langkah strategis ini agar lembaga antirasuah tidak hanya menghukum individu, tetapi juga dapat memetakan celah korupsi dan mendorong perbaikan sistem penyelenggaraan haji secara menyeluruh di Kementerian Agama.
Naik Tahap Penyidikan
KPK telah mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Choumas, bepergian ke luar negeri dan terus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Hanya saja, belum ada tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga mengumumkan siapa saja tersangka kasus korupsi kuota haji.
Kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini sudah menyeret banyak nama ke gedung KPK menjalani pemeriksaan.
KPK menyebutkan, belum mengumumkan tersangka karena masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan Baru
BPK bertugas memeriksa tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara untuk memberikan rekomendasi, pendapat, dan pertimbangan.
Termasuk mendorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti kerugian negara.
Melaksanakan tata kelola organisasi yang transparan dan berkesinambungan agar menjadi teladan bagi institusi lainnya. Selain itu, KPK masih terus melanjutkan penyelidikan.
Terbaru KPK menemukan adanya penyelewengan alias korupsi kuota petugas haji.
Tak hanya korupsi di kuota jamaah reguler, rupanya kuota petugas haji juga turut dikorupsi.
Hari ini, Senin (6/10/2025), penyidik menjadwalkan memeriksa Muharom Ahmad, seorang wiraswasta yang menjabat sebagai Dewan Pembina Asosiasi Gaphura.
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK atas nama MA sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Gaphura merupakan salah satu organisasi asosiasi yang menaungi para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji (PPIU) di Indonesia.
Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk membongkar tuntas dugaan praktik rasuah dalam penyelenggaraan ibadah haji yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Pemeriksaan terhadap pimpinan asosiasi haji ini menjadi krusial setelah KPK mendapat temuan baru, yakni dugaan penyelewengan kuota yang semestinya untuk petugas haji.
Selain itu, penyidik juga mendalami mekanisme pembayaran dalam Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga melibatkan asosiasi sebagai pemegang user.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa lima pimpinan asosiasi dan biro perjalanan haji lainnya pada Rabu, 1 Oktober 2025. ***













