BERITA TERKINIPemerintah

26 Pegawai BBGTK Sulsel Terima SK Pengangkatan PPPK

×

26 Pegawai BBGTK Sulsel Terima SK Pengangkatan PPPK

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 26 pegawai BBGTK Sulsel terima SK pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2025
Kepala Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Sulawesi Selatan Dr Arman Agung MPd (kanan) menyerahkan SK Pengangkatan PPPK kepada salah seorang pegawai usai apel pagi di Halaman Kantor BBGTK Sulsel, Senin, 6 Oktober 2025. (Foto:Rusdy Embas/MAKASSARCHANNEL)

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Sebanyak 26 pegawai BBGTK Sulsel terima SK pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Kepala Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Sulawesi Selatan Dr Arman Agung MPd, menyerahkan SK tersebut usai apel pagi, Senin (6/10/2025).

Ke-26 PPPK itu terbagi dalam tiga kelompok jabatan, yakni; pengadministrasi perkantoran, penata layanan operasional, dan operator layanan operasional.

Sebelum menyerahkan SK, Kepala BBGTK Sulsel Arman Agung menyampaikan, bahwa penyerahan SK itu hendaknya menjadi motivasi untuk menunjukkan kinerja yang lebih baik lagi.

Arman Agung juga mengingatkan agar tetap melakukan pekerjaan yang sudah sebelumnya sembari menyesuaikan diri dengan bidang pekerjaan baru.

“Tetaplah kerjakan tugas sebelumnya. Jangan menolak penugasan,” pesan Arman Agung.

Tentang PPPK

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Berbeda dengan PNS yang merupakan pegawai tetap.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama PNS, namun statusnya kontraktual.

Sehingga masa kerjanya bergantung pada durasi kontrak yang disepakati dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja.

PPPK berstatus ASN yang diangkat berdasarkan kontrak kerja. Bukan pegawai tetap. Masa kerjanya terikat durasi kontrak yang disepakati. Paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang.

Fungsi PPPK melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK memiliki hak atas gaji, tunjangan, cuti, dan pengembangan kompetensi, serta gaji dan tunjangan yang mirip dengan PNS.

Berbeda dengan PNS, PPPK tidak memiliki jaminan pensiun dan harus merencanakan keuangan jangka panjang sendiri.

Jenjang kariernya juga terbatas pada jabatan fungsional, dan tidak memiliki kesempatan menduduki jabatan struktural seperti PNS.

Berikut nama mereka yang menerima SK pengangkatan PPPK Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Sulawesi Selatan :

1.Rismawati
2.Muhammad Fadli Amrullah
3.Zul Fadli
4.Sitti Nurul Aflaha Dakhlan
5.Munir
6.Tri Wijaya Darwis
7.Muhammad Rafi’i Syam
8.Aisyah S
9.Imran SM
10.Chaerannisah SE
11.Hariyanto SE
12.Nurtini SE
13.Sri Fitri SPsi
14.Andi Irawati ST
15.A Nirwana SPd
16.Muh Asri SPd
17.Ernawati SIP
18.Sri Hastuti Rauf SH
19.A Anis Wati Anas SKom
20.Muh Akib
21. St Masniah
22.Muhammad Rizal
23.Akhmad
24.Muh Ilham
25.Petrus Damianus Maya
26.Syamsuddin. ***

Tinggalkan Balasan