MAKASSARCHANNEL.COM – Kepala Desa Parapunganta, Kecamatan Polobangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Dahlan Dg Sila harus siap menghadapi dua perkara sekaligus yaitu dugaan tindak pidana penganiayaan dan pidana pemilu dugaan pengrusakan APK(alat peraga kampanye).
Pelapor, Bonang Dg Nai, saat ditemui di sebuah pompa bensin Jl Diponegoro Takalar, Senin(10/2//2019), mengaku, baru saja pulang dari Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Takalar untuk menghadiri undangan klarifikasi lembaga tersebut, berkenaan dengan laporannya ke Panwas Kecamatan Polong Bangkeng Utara, Senin(4/2/2019) lalu.
Kepada wartawan Makassarchannel.com terkait insiden tersebut, Dg Nai yang keseharian berprofesi sebagai buruh tani, yang beralamat Dusun Panaikang Lompo Desa Balangtanaya Kecamatan Polong Bangkeng Utara menuturkan kronologis kejadian yang menimpanya.
Baca Juga :
Lulusan SD Tipu Sarjana Hukum Rp 121 Juta
Nai menceritakan, “Enta apa sebabnya, langsung Sira memukul kepala bagian belakang, saya pun jatuh tersungkur dan muntah.”
“Setelah saya jatuh, bukannya mereka menelong, akan tetapi baliho diinjak-injak hingga robek. Tidak sampai di situ saja, Sira bahkan mengancam akan merobek jika saya berani pasang baliho tersebut,” beber Nai.
“Atas kejadian ini, saya sudah melapor ke Polres Takalar pada hari Minggu (3/2/2019) dengan nomor laporan Polisi, Nomor: LP/61/II/2019/SPKT,” katanya.
Sementara itu salah satu pimpinan Bawaslu Takalar, Saifuddin, saat ditemui di kantornya Jl Syeh Yusuf No 3, Takalar, Senin(10/2/2019), membenarkan jika lembaganya telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor Bonang Dg Nai.
Menurut Saifuddin, “Terlapor satu orang yaitu Dahlan Dg Sira, dan sesuai aturan Panwas punya waktu dua kali, tujuh hari untuk mengklarifikasi masalah ini.” (kin)