Vanessa Angel berdiskusi dengan kuasa hukumnya. (Foto: Deny Prastyo Utomo/File)
MAKASSARCHANNEL.COM – Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan pernjara dipotong masa tahanan terhadap terdakwa prostitusi Online Vanessa Angel. Karena menjalani hukuman sejak 31 Januari 2019, maka artis tersebut segera dibebaskan.
Kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik mengatakan dengan dipotongnya masa tahanan, maka Vanessa tak lama lagi akan mengirup udara segar. Sebelumnya, Vanessa sudah berada di tahanan polisi dan kejaksaan.
“Vanessa ditahan sejak 31 Januari 2019. InsyaAllah, Sabtu (29/6) nanti akan keluar,” ujar Abdul Malik kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Alasan Vanessa segera bebaslah yang membuat kuasa hukum Vanessa menerima putusan dan tak menerima banding.
Baca Juga :
Meski Menang, PSM Gagal Ke Final AFC Cup 2019 Zona Asean
“Kami lihat dari sisi Vanessa, tugas pengacara adalah tidak sertamerta. Tadi dikonsultasikan Vanessa tidak kuat lagi menerima fakta-fakta hukum, jadi Vanessa ingin bebas. Jadi bukannya kita ndak mau, otomatis pribadi saya bertentangan dengan yang disampaikan Mbak Vanessa, katanya tadi dia minta menerima,” kata Abdul Malik.
Keputusan tidak mengajukan banding, kata Malik, sudah didiskusikan antara kuasa hukum dan Vanessa.
“Karena waktunya mepet, karena Vanessa istilahnya ingin cepet keluar, jadi kita pengacara tidak serta merta mencari popularitas kita mengatakan banding. Karena tadi sudah dirembuk,” tandas Abdul Malik dilansir detikcom. (ian)