Sidang Penyewaan Gedung PWI Sulsel

MAKASSARCHANNEL.COM – Kisruh penyewaan gedung milik Pemprov Sulawesi Selatan yang dikenal dengan nama Gedung PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) kepada pihak ketiga yang diduga dilakukan mantan Ketua PWI Cabang Sulsel, Zulkifli Gani Otto, di Pengadilan Tipikor Makassar, berlanjut.

Sidang dengan nomor:17/Pid sus/Ppk /2019/PN Makassar, dengan majelis hakim; Ketua, Widiyarso; anggota, Ibrahim Paling dan Abdul Rahim Saide.

Agenda Sidang ke 3, yang berlangsung, Kamis(28/2/2019), adalah pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Baca Juga :
Tu Konjo Tanding Domino di Hotel Denpasar

Empat orang saksi yang diajukan JPU, yakni mantan Kepala Biro Aset Pemprov Sulsel, Ahmadi Akil; mantan Sekretaris PWI (2010-2015) Andi Amran Pieter; mantan Ketua Bidang Organisasi PWI (2010-2015) Hasan Kuba, dan Wiliam T.

Sebelum pemeriksaan saksi kedua, terlebih dahulu Ketua Majelis Widiyarso meminta maaf kepada saksi mengingat ketatnya jadwal sidang sehingga saudara saksi Hasan Kuba dan Amran akan dijadwalkan ulang dan disepakati jadwal pemeriksaannya pada hari Selasa (5/3/2019).

Saksi Ahmadi Akil tampil bersemangat, menjelaskan soal pemanfaatan aset Pemprov Sulsel yang terletak di Jl AP Peterani No 31 Makassar itu. Lelaki berkumis tebal ini sangat memahami payung hukum yang berkaitan dengan aset daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *