MAKASSARCHANNEL, SENGKANG WAJO – Pengadilan Agama Sengkang Kelas IA, mencatat 378 perkara istri ajukan cerai (gugat) putus. Itu artinya ada ratusan janda baru di Wajo.
Panitera Pengadilan Agama Sengkang, Staramin, menyebut total perkara cerai keseluruhan mencapai 469.
“Betul, perkara cerai gugat paling banyak, 378 perkara. Sedangkan cerai talak hanya 91 perkara. Semuanya sudah putus,” ujarnya, (24/6/2026).
Staramin mengaku, saat ini masih melakukan serangkaian proses sidang soal perkara cerai.
“Masih ada yang berproses, 116 cerai gugat dan 31 cerai talak,” urai Staramin.
Pilih Jalan Damai
Di samping itu, lanjut Staramin, adapula perkara perceraian yang dicabut karena memilih jalan damai.
“Ada yang dicabut karena keduanya memilih jalan untuk tidak melanjutkan perkara. Ada sekitar 82 permohonan dicabut,” kata Staramin.
Adapun penyebab perceraian menurut Staramin, didominasi masalah ekonomi.
“Rata-rata istri yang mengajukan cerai karena masalah ekonomi, mengaku tidak diberi nafkah,” urai Staramin.
Bahkan, menurut Staramin, ada juga orang ketiga yang menjadi pemicu penyebab kasus perceraian.
“Ada juga masalah orang ketiga atau perselingkuhan,” tutur Staramin.
Dispensasi Kawin
Dia menjelaskan juga bahwa, Pengadilan Agama Sengkang telah menerima permohonan dispensasi kawin.
“Sebanyak 14 permohonan dispensasi kawin putus,” kata Staramin.
Artinya, pemberian izin atau kelonggaran hukum oleh pengadilan kepada calon mempelai yang belum mencapai batas usia minimal pernikahan (19 tahun) untuk melangsungkan perkawinan secara sah,” jelas Staramin. ***













