BERITA TERKINIPemerintah

Pemerintah Mempercepat Proses Balik Nama Sertifikat Tanah

×

Pemerintah Mempercepat Proses Balik Nama Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Mempercepat Proses Balik Nama Sertifikat Tanah dengan waktu maksimal 10 hari bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri
Ilustrasi (Makassarchannel/AI)

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan kebijakan mempercepat proses balik nama sertifikat tanah, mulai 17 Agustus 2026.

“Alhamdulillah, sebagaimana dengan janji kami, bahwa mulai tanggal 17 Agustus tahun ini, tahun 2026, sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, kami akan me-launching pelayanan peralihan hak atau balik nama lah kalau orang gampangnya bilang,” ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurut Nusron, jika sebelumnya peralihan hak kepemilikan atau balik nama membutuhkan waktu yang lama.

Namun, dengan kebijakan yang baru, kata Nusron, proses balik mana sertifikat dengan waktu maksimal 10 hari.

Nusron mengungkapkan hal ini usai menghadiri rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait sinkronisasi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).Khususnya layanan pertanahan serta integrasi data perpajakan dan pertanahan.

Bertahap

Menurut Nusron, proses percepatan balik nama tanah ini akan dilakukan dalam bertahap. Tahap pertama, mulai 17 Agustus tahun ini untuk di 17 kabupaten/kota.

Kemudian, tahap kedua akan mulai untuk 24 kabupaten/kota pada 24 Agustus 20256.

“Sehingga di bulan ini ada 41 kabupaten/kota. Kalau 41 Kabupaten/Kota ini kita hitung total pelayanannya secara Pareto, sudah mendekati angka 50 persen, total pelayanan,” jelas Nusron.

Selama Ini Tidak Merata

Nurson juga mengatakan selama ini pelayanan di bidang pertanahan itu frekuensinya tidak merata. Karena itu Kementerin ATR berkomitmen membenahi ini.

“Jadi kalau saya hitung secara pareto (proses input dan output), 70 persen itu hanya numpuk di 76 kabupaten/kota. Nanti akan kami selesaikan dalam waktu 3 bulan ini yang 76 kabupaten/kota,” jelas Nusron.

Nusron mengungkap hambatan proses balik nama tanah selama ini ada di verifikasi atau validasi.

Baca Juga  Harga Emas Antam Turun Hari Ini

“Salah satu the bottlenecking yang membuat lama pelayanan peralihan hak saat ini adalah verifikasi. Atau validasi pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di masing-masing pemda,” katanya. a

SE Bersama

Mengatasi hal tersebut, kata Yusron, bersama Mendagri Tito akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama. Isi SE adalah memberikan perintah kepada pemda dan kantor BPN untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Salah satu poin yang akan dikoordinasikan, menurut Nusron, soal integrasi data antara Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB).

Nantinya, kata Nusron, SE bersama ini menjadi dasar koordinasi antara Pemda dengan Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN yang ada di seluruh provinsi, kabupaten, kota.

Sementara Mendagri membeberkan langkah strategis memperkuat infrastruktur digital. ***

Tinggalkan Balasan