MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas, Prof Farida Patittingi Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM.
Kepala Bidang Humas Universitas Hasanuddin (Unhas) Ishaq Rahman menyampaikan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya.
“Keputusan ini diambil oleh Menteri Dikti Saintek, sehubungan dengan keputusan pengnon-aktifan Rektor UNM yang saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN,” ujar Ishaq Rahman dikutip Selasa (4/112025)
“Kami mengucapkan dukungan dan selamat kepada Prof Farida, kiranya beliau dapat melaksanakan tugas dan amanah dengan penuh tanggung jawab.” kata Ishaq.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menonaktifkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi.
Rektor UNM Prof Karta Jayadi resmi dinonaktifkan dari jabatannya karena tengah menjalani proses disiplin ASN.
Tungg Jadwal
Sementara itu, Humas Universitas Negeri Makassar (UNM) Dr Burhanuddin MPd mengatakan, jadwal pelantikan Prof Farida masih menunggu jadwal dari Kementerian.
Prof Farida Patittingi merupakan mantan dekan Fakultas Hukum dua periode dari 2014-2022.
Saat ini, Prof Farida juga menjabat sebagai Ketua Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Unhas.
Kasus Prof Karta Jayadi
Dr QDB, dosen Universitas Negeri Makassar, melaporkan Rektor UNM, Prof Karta Jayadi ke Polda Sulsel, Jumat (22/8/2025).
Laporannya terkait tindak pidana UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024.
QDB pertama kali melapor ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada 20 Agustus 2025, lalu melanjutkan laporannya ke polisi dua hari kemudian.
Ia menyerahkan bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp, video berkonten pornografi, dan ajakan bertemu di hotel.
Menurutnya, pesan-pesan itu ia terima sepanjang 2022–2024.***













