BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Polisi Tingkatkan Status Kasus Dugaan Pencabulan Oleh Kadis Koperasi Jeneponto

×

Polisi Tingkatkan Status Kasus Dugaan Pencabulan Oleh Kadis Koperasi Jeneponto

Sebarkan artikel ini
Perwakilan pengunjuk rasa dan keluarga korban dugaan pencabulan melakukan audiens dengan Kasat Reskrim dan Wakapolres Jeneponto. (Foto : Ist)
Polres tingkatkan status kasus dugaan pencabulan oleh Kadis Koperasi Jeneponto ke tahap penyidikan dari sebelumnya tahap penyelidikan

MAKASSARCHANNEL, BONTOSUNGGU JENEPONTO – Polisi tingkatkan status kasus dugaan pencabulan oleh Kadis Koperasi Jeneponto ke tahap penyidikan dari sebelumnya tahap penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman, menjelaskan penanganan hukum atas laporan dugaan pelecehan seksual oknum kadis Koperasi berinisial SB sudah naik dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

AKP Boby mengatakan, saat menerima puluhan warga yang melakukan aksi unjuk rasa di Mapolres Jeneponto, Sulsel, Selasa (3/9/2019) siang.

Dalam aksi itu, sejumlah perwakilan pengunjuk rasa beserta keluarga korban, melakukan audiens dengan Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman dan Wakapolres Kompol Marikar.

“Kami sudah menangani kasus ini, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, kata Boby.

Dia melanjutkan, “Kita periksa saksi dan mencari alat bukti. Kesimpulan kasusnya yakni kita naikkan ketahap sidik.”

Periksa Tujuh Aksi

Wakapolres Jeneponto Kompol Marikar menambahkan, Polisi telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi dalam kasus ini.

“Langkah-langkah yang telah kami lakukan, mulai terbitnya laporan yakni memeriksa saksi,” kata Kompol Marikar.

Dijelaskan pula bahwa, “Telah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi. Sudah 7 sampai 8 saksi, juga kami telah mendatangi TKP. Proses penyelidikan kemudiam naik penyidikan,” katanya dilansir tribun-timur.

Dalam penetapan status tersangka dalam kasus ini, menurut Marikar, membutuhkan ketelitian.

Hal itu dibenarkan Boby Rachman, saat ditemui dikantornya, Selasa (27/8/2019) sore. (wan)

Tinggalkan Balasan