Polisi Tangkap 5 Pelaku Tawuran Di Sinjai

MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Polisi tangkap lima warga Desa Alenangka pelaku tawuran di Kecamatan Sinjai Selatan, Rabu (6/12/2023).

Mereka yang yang ditangkap masing-masing ; FP (25), SA (27), dan AN (19). Ketiganya wiraswasta. Dua pelaku lainnya adalah; WH (21) dan AA (20) tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Kami amankan karena terlibat tawuran dan melukai orang lain,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Irvan, Kamis (7/12/2023).

Dari lima orang ditangkap, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu FP dan WH. Keduanya diketahui melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan busur. Sementara tiga lainnya, SA, AA, dan AN
masih berstatus saksi.

“Kami masih melakukan pendalaman atas perannya masing-masing,” kata AKP Andi Irvan.

Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76 huruf (c) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.

Selain itu, pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951, LN No. 78 Tahun 1951 Tentang Sajam, Senpi.

Sebagai informasi, perang kelompok terjadi pada Selasa (5/12/2023) sekitar pukul 23.30 Wita.

Insiden itu menyebabkan tiga korban yaitu Khaerul Ummam, Muh Ainul Yaqin, dan Bripda Taufik.

Terkait peristiwa itu, Polisi minta peranan aparat pemerintah setempat, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk untuk secara bersama-sama melakukan pencegahan kriminal di Sinjai Selatan. (fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *