Polda Sulsel Periksa Komisioner KPU Palopo - Makassar Channel
BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Polda Sulsel Periksa Komisioner KPU Palopo

40
×

Polda Sulsel Periksa Komisioner KPU Palopo

Sebarkan artikel ini
Polda Sulsel periksa komisionr KPU Palopo terkait kasus ijazah palsu mantan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir.

MAKASSARCHANNEL, PALOPO – Polda Sulsel periksa komisionr KPU Palopo terkait kasus ijazah palsu mantan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir.

Sesuai jadwal, Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel, KPU Palopo akan memberi keterangan kepada penyidik Polda Sulsel, Selasa (25/3/2025).

“Dengan hormat kepada saudara, bahwa Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana setiap orang yang menggunakan ijazah, serta kompetensi, gelar akademik profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu,” bunyi surat panggilan untuk Ketua KPU Palopo.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Palopo, Hary Zulfikar mengonfirmasi surat pemanggilan pemeriksaan tersebut.

Wakili Ketua KPU Sulsel

Hary Zulfikar mengaku memenuhi panggilan dari Polda Sulsel terkait dugaan ijazah palsu Trisal Tahir.

Dia menyebut surat pemanggilan itu untuk Ketua KPU Provinsi yang menjabat juga sebagai Plt Ketua KPU Palopo setelah DKPP memberhentikan tiga komisioner KPU Palopo.

“Secara otomatis dia (Ketua KPU Sulsel) menjabat Ketua KPU Palopo dalam hal ini ketua KPU Provinsi mengamankan dan memberikan tugas kepada saya untuk mewakili lembaga menghadiri surat panggilan Polda,” kata Hary melalui rilis, Selasa (25/3/2025).

Ia menambahkan bahwa jadwal pemeriksaan pukul 10.00 Wita, namun mundur malam karena tiba.

“Baru sampai kita ini makanya sebentar malam memberi keterangan dan dokumen,” Hary.

Keputusan DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat tiga komisioner KPU Palopo karena terbukti melanggar kode etik dalam verifikasi pencalonan.

Sebelum itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana dan anggota Widianto Hendra terkait pelanggaran kode etik dalam perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024.

Dalam amar putusannya, Ratna menegaskan pelanggaran etik yang Bawaslu Palopo lakukan cukup serius. Namun DKPP memutuskan untuk hanya memberikan sanksi berupa peringatan.

“Berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, serta memeriksa keterangan dan bukti dari para pihak, DKPP menyimpulkan bahwa teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Ratna saat membacakan putusan.

DKPP menemukan bahwa Ketua Bawaslu Palopo Khaerana dan anggota Widianto Hendra gagal menjalankan tugasnya secara profesional terkait pengawasan dan keputusan atas kasus dugaan ijazah palsu Wali Kota Palopo terpilih, Trisal Tahir.

Meski mendapatkan bukti dan rekomendasi dari instansi terkait, Bawaslu Palopo menurut DKPP kurang maksimal dalam menangani persoalan tersebut hingga akhirnya menimbulkan polemik.

Oleh karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Haerana dan Widianto Hendra. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *