PGRI Takalar Digoyang Isu Pungli, Ini Penjelasan Ketuanya

Ketua PGRI Takalar, Anwar Syam (kiri). (Foto : Ist)

MAKASSARCHANNEL.COM – Pekan pertama November 2019, redaksi menerima sejumlah pesan melalui WhatsApp (WA) dan telepon langsung dari berbagai kalangan, menginformasikan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Ketua dan Pengurus PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Takalar. Dikabarkan, setiap anggota PGRI Takalar wajib nyetor Rp 300.000.

Sebelum mengirim penjelasan melalui WA, salah satu aktivis pegiat antikorupsi Takalar, Kamis (7/11/2019), menelepon menyampaikan keprihatinannya terhadap ketidakberdayaan para guru menghadapi kondisi kekinian organisasinya di Takalar.

Para guru yang dalam lagu Iwan Fals disebut Umar Bakri itu hanya didekati atau diperhatikan oleh organisasi tempatnya bernaung jika mau dimintai sumbangan. Namun ketika sang guru dirundung masalah seperti mengalami demosi atau dipindahtugaskan ke daerah yang jauh dari tempat tinggalnya, PGRI bungkam.

“Kalau mau dimintai sumbangan, guru didekati, tetapi jika ada guru yang terkena masalah, PGRI diam seribu bahasa,” kata salah seorang pegiat antikorupsi melalui telepon.

Usai menelepon, pegiat antikorupsi itu menyampaikan pesan, “Tolong kita cek aktivitas dugaan pungli yang sudah dan sedang berlangsung di Diknas. Mereka berdalih itu kesepakatan antara guru degan PGRI.”

Baca Juga :
Moeldoko Bilang Jokowi Akan Tambah Wamen Lagi

“Bayangkan untuk acara ulang tahun PGRI di Barru, seluruh guru yang berjumlah 3000 orang itu harus membayar Rp 300.000 per orang. Kira2 untuk apa duit itu?” tulis aktivis tersebut.

Dikatakan juga, setelah mereka digerogoti sumbangan beraroma pungli itu, para guru masih dipaksa lagi melunasi iuran PGRI tahun 2018 sebesar Rp 120.000 per orang. Padahal, PGRI Takalar sudah lama mati suri, sejak masa bakti pengurusnya kadaluarsa.

“Kira- kira siapa yang ambil ini duit semua yang kalau ditotal jumlahnya Rp 1, 2 miliar lebih,” sambung aktivis itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *