MAKASSARCHANNEL.COM – PT PLN (Persero) mengakui, dari 70 proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) yang perjanjian jual beli listriknya (Power Purchase Agreement/PPA) diteken pada 2017 lalu, masih ada 24 di antaranya yang masih jalan di tempat.
Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara, Djoko Abumanan mengatakan, 24 rencana pembangunan pembangkit EBT ini seluruhnya terkendala masalah pendanaan. Pasalnya, 24 proyek ini masih belum menyerahkan jaminan proyek kepada perbankan.
Padahal, batas waktu kewajiban pembiayaan (financial closing) sudah melebihi tenggat waktu yang diperbolehkan. Sesuai kontrak PPA, pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) diperkenankan melakukan financial closing 12 bulan sejak PPA diteken.
PLN, kata Djoko Abumanan, akan memperpanjang tenggat waktu financial closingtersebut. Hanya saja, ia tak menyebut tenggat baru yang diberikan oleh PLN.
Baca Juga :
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah di Ruangan Menag
“Bagaimana 24 pembangkit ini mendapatkan pendanaan ini kendalanya macam-macam,” jelas Djoko, Senin (18/3/2019), dilansir CNNIndonesia.
Djoko Abumanan merinci beberapa masalah yang dihadapi pembangkit tersebut. Ada satu kasus di mana studi kelayakan mengenai pembangkit terlalu dangkal, sehingga bank tak berani memberi jaminan kepada proyek.