Parpol Pengusung AMIN Bahas Hak Angket

Sejumlah elit partai gagal ke Senayan karena kalah bersaing dengan caleg lain memperebutkan kursi anggota DPR RI 2024-2029.

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Elit parpol pengusung AMIN bahas hak angket usut dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Mereka bertemu di NasDem Tower, Jumat (23/2/2024). Anies dan Cak Imin menyambut baik ajakan Ganjar itu.

Koalisi Perubahan siap ambil bagian atas usulan itu. Politikus PDIP Adian Napitupulu menyebut pengajuan hak angket di DPR merupakan solusi.

Sedangkan PPP belum memutuskan sikapnya karena masih berfokus pada proses rekapitulasi suara di pileg.

Respons Ketua Partai

Sementara Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai tak perlu hak angket.

Ketua Harian Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berharap hak angket tak terjadi.

Ketum Golkar Airlangga Hartarto memastikan partai pengusung Prabowo-Gibran menolak menggunakan hak angket mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Ketua umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono minta seluruh pihak tak berprasangka atas kecurangan di Pemilu 2024.

Kendati demikian, ia tetap menghormati wacana yang digulirkan Ganjar Pranowo itu.

“Yang jelas kita tidak usah prejudice (berprasangka) pada kecurangan dan sebagainya,” katanya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2).

Dia menambahkan, “Saya tahu ini adalah bagian ekspresi dari berbagai kalangan pasca-pemungutan suara. Itu wajar.”

Peta Koalisi Di DPR

Saat ini jumlah kursi yang ada di DPR sebanyak 575 kursi dari sembilan partai politik.

Koalisi pengusung Prabowo-Gibran, Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PAN memiliki jumlah kursi terbanyak dibanding kubu Anies-Cak Imin maupun Ganjar-Mahfud.

Jika dijumlahkan perolehan kursi dari keempat partai itu mencapai 261 kursi atau 45,39 persen dari total kursi di parlemen, dengan rincian Gerindra 78 kursi, Golkar 85 kursi, Demokrat 54, dan PAN 44 kursi.

Namun kursi parpol pengusung AMIN dengan Ganjar-Mahfud jika dijumlahkan totalnya melampaui jumlah kursi parpol pengusung Prabowo-Gibran. AMIN-Ganjar sebesar 314 kursi.

Partai pendukung AMIN; NasDem, PKB, dan PKS. Total kursi ketiga partai itu 167 kursi atau 29,05 persen. NasDem 59 kursi, PKB 58, dan PKS 50 kursi.

Ganjar-Mahfud yang diusung oleh PDIP dan PPP. PDIP merupakan pemenang Pemilu 2019 dengan perolehan 128 kursi dan PPP sebanyak 19 kursi.

Total kursi parlemen parpol pengusung Ganjar-Mahfud ialah 147 kursi atau 25,56 persen.

Syarat Hak Angket

Mengacu pada UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), hak angket setidaknya diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Usul hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR dan resmi menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat Paripurna yang dihadiri lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR dan keputusan diambil melalui persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir.

Nantinya, DPR memutuskan akan menerima atau menolak usul hak angket itu. Jika diterima DPR akan membentuk panitia khusus yang diisi seluruh unsur fraksi DPR. Namun jika DPR menolak, usul hak angket itu tak dapat diajukan kembali. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *