Palaguna Batal Bersaksi, Bendahara Bilang Uang Sewa Gedung PWI Ditransfer Ke Rekening Masjid

Lanjutan sidang Tipikor dengan terdakwa, mantan Ketua PWI Sulawesi Selatan, Zulkifli Gani Otto, di Gedung Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (4/4/2019). Foto: Muhammad Said Welikin.

MAKASSARCHANNEL.COM – Lanjutan sidang tindak pidana korupsi(Tipikor), nomor:17/Pid sus/Ppk /2019/PN Makassar, dengan terdakwa, mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan, Zulkifli Gani Otto, digelar, Kamis (4/4/2019) di Gedung Pengadilan Negeri Makassar.

Sesuai agenda, sidang ke – 8 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tujuh saksi untuk dimintai keterangan, namun sidang berlangsung, tiga saksi tidak hadir karena sakit. Ketiga saksi yang berhalangan hadir itu adalah, mantan Gubernur Sulsel, HZB Palaguna , Andi Burhanuddin, dan H Murtaji.

Kendati demikian, sidang dugaan penyewaan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Jl AP Pettarani No 31 Makassar atau dikenal dengan sebutan Gedung PWI Sulsel itu tetap berlangsung di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro Gedung Pengadilan Negeri Makassar. Majelis hakim diketuai Widiyarso dengan anggota Ibrahim Palino dan Abdul Rahim Saide.

Meski gelaran sidang agar molor, namun agenda pemeriksaan saksi tetap berjalan. Saksi pertama adalah, mantan Ketua Komisi B DPRD Sulsel H Ambas Syam, yang menjelaskan tentang Pansus Ruilslag Gedung PWI.

Baca Juga :
KPK Akui Ada Kebocoran Pendapatan, Ini Kata Prabowo

Menjawab pertanyaan ketua majelis, Ambas Syam mengatakan, “Pansus membahas ruilslag berdasarkan permintaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, karena memang gedung itu milik Pemerintah Sulawesi Selatan dan izin dari menteri.”

Semnatar saksi lainnya, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, H Syamsul Rizal, mengatakan, “Pada Surat Keputusan (SK) nomor: 371/III/1997 itu melimpakan atau menyerahkan wewenang pengolahan aset Pemprov di Jl AP Pettarani No 31 Makassar itu, kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sulsel. Dengan catatan tidak mengubah atau membongkar bangunan.”

Merespon pertanyaan JPU yang menanyakan “Apakah pernah PWI minta izin berkenaan dengan sewa menyewa gedung tersebut?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *