Pemalsuan dokumen, lanjut Dodi, menjadi salah satu modus paling banyak yang dilakukan. Contohnya, Laporan Hasil Crussing (LHC) atau identifikasi dan penebangan pohon yang hampir semuanya tidak benar.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 66 Tahun 2016, menurut Dodi, semua hasil hutan kayu dilakukan di hutan negara, harus dihitung jumlah, volume, jenis, oleh tenaga teknis pengelolaan hutan. Tetapi yang terjadi seolah-olah tidak ada petugas di lapangan, tidak ada pemantau di lapangan. Banyak LHC palsu.
Berita Terkait :
JURnal Celebes Latih Masyarakat Adat Pantau Hutan dan Peredaran Kayu
“Saya ingin teman-teman di BPHP juga perhatikan ini. Saya ingin kita jujur. Teman-teman BPHP (Balai Pengelolaan Hutan Produksi-red) tidak punya anggaran memantau di lapangan. Akhirnya jenis kayu indah, dibayar rimba campuran. Harga sebenarnya jutaan, hanya dibayar dua ratus ribu. Negara lost contact miliran rupiah. Ini salah satu kelemahannya SVLK. Saya ingin bongkar, kalau masih bermain seperti ini,” tegas Dodi, sambil mengajak pemantau independen, KPH dan aparat penegak hukum lainnya bersinergi dalam pengawasan hutan.
Dodi yang pernah bertugas di Jawa, Sumatra, dan Nusa Tenggara ini menyatakan, kejahatan seperti ini terjadi hampir di semua wilayah di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan.
Selama dua tahun memimpin Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi mengaku, sejumlah kasus terkait pemalsuan ini sudah dibongkar, terutama di Sulawesi Tenggara.













