MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) mewanti-wanti apadar sipil negara (ASN) agar tetap bersikap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Sekadar memencet like di media sosial terkait materi kampanye politik dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip netralitas.
“Banyak teman-teman ASN belum tahu bahwa jika ia memencet like pada postingan di media sosial seperti Facebook, ia sudah dianggap berpihak pada paslon tertentu,” ujar Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto, di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (2/4/2019).
Berbicara dalam sosialisasi Implementasi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2019, Waluyo mengatakan, perilaku di media sosial paling sering menjadi temuan pelanggaran netralitas ASN di seluruh Indonesia.
Baca Juga :
Luhut Bagi-bagi Amplop ke Kyai, Ini Pembelaan GP Ansor
Merujuk data KASN, pelanggaran asas netralitas ASN selama 2108 tercatat 482 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 22,5 persen di antaranya terkait dengan media sosial. Ini merupakan persentase tertinggi kategorisasi pelanggaran asas netralitas pegawai negeri.
“Perilaku di social media ini tertinggi, dan biasanya para ASN tidak tahu kalau aktivitasnya tersebut melanggar prinsip netralitas,” sebut Waluyo dilansir Kompas.com.