MAKASSARCHANNEL.COM – Ahli waris keluarga Sohra Dg Rampu/ Jahammeng Dg Mannasa, Ramli Idris DM menuding Pemerintah Kabupaten Takalar bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Takalar mengambil tanah keluarganya secara melawan hukum.
Tanah empang di Topjewa Takalar, seluas 31 hektare, persil 77, blok 10, milik Sohra Dg Rampu/ Jahammeng Dg Manassa, secara diam-diam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menguasai lokasi tersebut. Perbuatan ini melawan hukum dan melabrak aturan norma yang berlaku.
Hal ini disampaikan salah satu ahli waris(cucu), sekaligus penerima kuasa penuh para ahli waris, Sohra Dg Rampu/Jahammeng Dg Mannasa, Ramli Idris DM, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Senin (1/4/2019).
Baca Juga :
Ini Hasil Survei Roy Morgan Elektabilitas Jokowi dan Prabowo
Ramli Idris DM mengatakan, “Pada tahun 2004, di masa kepemimpinan Bupati Takalar Ibrahim Rewa (almahrum), pernah mengupayakan menerbitkan sertifikat tanah tersebut namun gagal.”
Yang mengherankan, lanjut Ramli Idris adalah, pada tahun 2016, saat kepemimpinan Pemerintahan Kabupaten Takalar di bawah kendali Burhanuddin Baharuddin terbit sertifikat hak pakai, Nomor: 003, Desa Banggai Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.