Oknum mahasiswa Makassar, Awal Juli alias Wawan, yang diduga sebagai pelaku penampar kanit provos saat terjadi unjukrasa beberapa hari lalu. (ist)
MAKASSARCHANNEL.COM – Oknum mahasiswa, Awal Juli alias Wawan, yang diduga sebagai penampar Kanit Provos Polsek Tamalate, yang sedang bertugas, saat berlangsung unjuk rasa, beberapa waktu lalu, harus berhadapan dengan hukum. Mahasiswa Jurusan Politik dan Filsafat ini resmi menjadi tersangka. Wawan yang berusia 22 tahun itu ditangkap setelah videonya viral di media sosial.
“Iya, yang bersangkutan (Awal) sudah kami tetapksan tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, Senin (8/4/2019).
“Betul, pasal 212 dan 214 dan ancaman hukuman satu tahun empat bulan dalam pasal 212 dan 214, itu ancamannya tujuh tahun penjara,” katanya.
Wawan ditangkap tim Resmob Polda Sulsel, Satreskrim Jatanras Polrestabes Makassar dan Reskrim Polres Gowa, di Gowa, Minggu (7/4/2019) dinihari.
Baca Juga :
Hamparan Sampah Kiriman di Pantai Bira
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan Awal terhadap salah satu anggota Provos Polrestabes, terjadi saat dia dan rekan-rekannya berunjuk rasa di Jl Sultan Alauddin, beberapa waktu lalu. Saat itu, korban yang anggota Provos bersama beberapa anggota Sabhara Polrestabes lainnya, mengawal demonstrasi yang diikuti Wawan dan mahasiswa lain yang bakar ban.
Berdasarkan rekaman video yang diunggah sebelum kejadian penamparan itu terjadi, terlihat sejumlah aparat kepolisian menggiring mahasiswa dari tengah jalan ke pinggir.