MAKASSARCHANNEL.COM – Meski sudah merencanakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal memajang daftar calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidana kasus korupsi pada setiap tempat pemilihan suara (TPS) saat hari pemungutan suara 17 April mendatang.
Rencana itu diutarakan setelah KPU membeberkan 49 nama caleg mantan koruptor yang maju di Pemilu 2019.
“Tidak (diumumkan di TPS), kita umumkan saja (lewat media massa). Terserah pemilih yang menilai mau pilih atau tidak,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Baca Juga :
Lulusan SD Tipu Sarjana Hukum Rp 121 Juta
Ilham tak merinci alasan pembatalan hal tersebut. Namun ia memastikan pengumuman daftar tersebut bertujuan untuk memberi informasi ke publik, bukan untuk mempermalukan atau melarang memilih.
Pengumuman caleg mantan koruptor dilakukan KPU berlandaskan Pasal 182 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mewajibkan mantan napi mengumumkan statusnya jika ingin ikut mendaftar sebagai caleg.