MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) menyambut baik tindakan KPU mengumumkan tambahan calon legislatif (caleg) eks narapidana korupsi. KPK menilai, langkah KPU bisa memberi informasi kepada masyarakat sebelum memilih caleg di bilik suara saat waktu pencoblosan.
“Kami menyambut positif, karena KPK ketika ditanya KPU sempat menyatakan, bahwa untuk mewujudkan proses pemilu integritas agar masyarakat punya amunisi yang lebih, informasi yang lebih untuk menyaring dan milih calon,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).
Apa yang dilakukan KPU itu, kata Febri, salah satu bentuk mewujudkan pemilih integritas. Dia juga meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih anggota DPR, DPRD, atau DPD.
Baca Juga :
MU Kubur Impian Chelsea di Piala FA
“Yang paling penting adalah imbauan membangun kesadaran kita semua, termasuk kita yang ada di sini sebagai pemilih, ya masyarakat sebagai pemilih agar benar-benar memperhatikan siapa yang hendak dipilih. Karena orang yang akan wakili kita di DPR, DPRD, DPD kalau hanya milih berdasar uang yang diberikan, maka artinya pemilih juga kontribusi untuk tidak mewujudkan Indonesia lebih baik ke depan. Jadi kita perlu hati-hati memilih, dan pilihlah orang yang punya rekam jejak dan tidak terkait korupsi,” katanya dilansir.
Sebelumnya, KPU menyampaikan ada 32 nama baru caleg eks koruptor pada Pemilu 2019. Jika sebelumnya ada 49 daftar caleg yang diumumkan, berarti total terdapat 81 caleg, baik DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun DPD yang mantan napi koruptor. (sar)