Komisi A DPRD Makassar Sidak Gudang Di Jalan Cakalang - Makassar Channel
BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Komisi A DPRD Makassar Sidak Gudang Di Jalan Cakalang

27
×

Komisi A DPRD Makassar Sidak Gudang Di Jalan Cakalang

Sebarkan artikel ini
Komisi A DPRD Makassar sidak gudang di Jl Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Rabu (5/2/2025).

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Komisi A DPRD Makassar sidak gudang di Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Rabu (5/2/2025).

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, A Pahlevi memimpin Sidak (Inspeksi mendadak) tersebut bersama beberapa anggota komisi A DPRD KOta Makassar lainnya.

A Pahlevi menyampaikan, sidak dilakukan atas laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas pergudangan.

Masyarakat sekitar resah dengan aktivitas pergudangan tersebut sehingga mengadu ke DPRD Makassar.

Setelah dikunjungi, ternyata betul bahwa benar tempat tersebut merupakan gudang plastik milik Toko Indah.

Laporan Warga

“Karena ini adalah laporan warga, sudah mulai agak terganggu warga sekitar sehingga kami turun ke lokasi untuk memastikan apakah betul terjadi pelanggaran,” ucap Pahlevi.

Kendati begitu, pihaknya tidak bisa langsung menginstruksi penghentian aktivitas pergudangan tersebut, karena harus mengkaji seluruh perizinan yang dimiliki pengusaha tersebut.

“Nanti kita lihat karena pihak Pemkot dalam hal ini PTSP sedang mengkaji apa yang menjadi kekurangan dan apa yang menjadi kesalahan administrasi atau perizinan yang dimiliki,” ujarnya.

Ia berharap, aktivitas pergudangan ini dipindahkan karena gudang dalam kota melanggar aturan.

Kenyamanan Warga

“Kita berharap ini bisa dipindahkan karena kita ketahui bahwa gudang dalam kota Pemkot tidak keluarkan izin, kita harap semua pengusaha bisa menaati,” tuturnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Makassar telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 20 tahun 2011yang melarang pergudangan di dalam kota.

Larangan itu untuk menjaga kenyamanan pengguna jalan dan warga. Aktivitas pergudangan di dalam kota dapat mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan.

Itu karena bongkar muat yang dilakukan gudang di Kota Makassar hanya boleh berada di dua kecamatan, yakni Tamalanrea dan Biringkanaya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *