Konferensi Pers Hasil Audit Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia. ( Foto: Hendra Kusuma/detikcom)
MAKASSARCHANNEL.COM – Hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun buku 2018 diumumkan. Pemeriksaan laporan keuangan tersebut dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, pihaknya sudah memanggil Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional).
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan pelaksanaan audit laporan keuangan Garuda Indonesia terdapat pelanggaran.
“Kami menemukan bahwa pelaksanaan audit itu terutama satu isu menjadi perhatian bersama telah diyakini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh auditor dari KAP, yang berpengaruh terhadap opini laporan audit independen,” tutur Hadiyanto di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2019).
Baca Juga :
Abdullah Hehamahua Anggap Prabowo Pelacur Jika Lakukan Ini
Kementerian Keuangan juga mencatat KAP belum memaksimalkan pengendalian mutu. Dengan demikian, ada dua temuan yang didapatkan.
“Jadi ini ada dua isu penting, pertama dari auditor KAP itu ada dugaan pelanggaran berat terhadap opini. KAP belum menerapkan sistem pengendalian mutu,” ujar Hadiyanto dilansir detikcom.
Selain itu, auditor yang memeriksa laporan keuangan Garuda Indonesia juga mendapatkan sanksi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.