MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan membekuk buronan kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) Kabupaten Pinrang tahun 2019-2020.
Kasus korupsi dana desa ini terjadi pada tahun anggaran 2019 dan 2020 di Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp475 juta.
Buron berinisial AM (31) itu merupakan seorang nelayan yang bersembunyi di sebuah pabrik pembuatan es di Kabupaten Pangkep selama 15 bulan.
“Buronan kasus korupsi dana desa di Pinrang ditangkap di kompleks pabrik es di Pangkep. Tersangka, buron selama 15 bulan,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soertami, Selasa (11/7).
Kasus dugaan korupsi, kata Soertami ditangani di Kejari Pinrang. Jaksa penyidik telah memanggil AM sebanyak dua kali untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, tersangka tersebut justru menghindari pemeriksaan dan melarikan diri selama 1 tahun 3 bulan.
“Jaksa sempat mendatangi rumah tersangka, namun dia sudah kabur, sehingga jaksa pun mengeluarkan surat DPO dan AM dinyatakan sebagai buronan,” jelasnya.
Kasus korupsi dana desa ini terjadi pada tahun anggaran 2019 dan 2020 di Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. AM menerima dana desa tersebut pada tahun 2019 sebesar Rp880 juta dan alokasi dana desa sebesar Rp1 miliar lebih. Kemudian tahun 2020, AM menerima lagi dana desa sebesar Rp 953 juta.
Baca Juga :
Kejari Enrekang Selisik Dana Desa Dan SPPD DPRD
Seluruh anggaran tersebut diperuntukkan bua pembangunan infrastruktur. Namun, dalam pertanggungjawaban dana desa itu tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
“Dia membuat pertanggungjawaban dana desa itu atas dasar perintah dari Kepala Desa Wiring Tasi yang sesuai dengan RAB. Namun, kenyataannya AM tidak melakukan pembayaran tukang dan pembelian material berbeda dengan yang terdapat dalam RAB,” ungkapnya.
Soertami menerangkan bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp 475 juta akibat perbuatan AM.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Pinrang pada tahun 2021 lalu negara mengalami kerugian sebesar Rp 475 juta,” pungkasnya.
Setelah diamankan, lanjut Soertami, tersangka kasus korupsi dana desa tersebut diserahkan ke Kejari Pinrang untuk segera dilakukan pemeriksaan dan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Tipikor Makassar. (din)