Kakanwil Kemenkum HAM Sulsel Lantik 10 Notaris Pengganti - Makassar Channel
BERITA TERKINIRAGAM INFO

Kakanwil Kemenkum HAM Sulsel Lantik 10 Notaris Pengganti

11
×

Kakanwil Kemenkum HAM Sulsel Lantik 10 Notaris Pengganti

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sulawesi Selatan melalui Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi, melantik 10 notaris pengganti.

Notaris pengganti yang dilantik di Aula Kanwil Kemenkum HAM Sulsel, Selasa (6/6/2023) itu untuk wilayah Kota Makassar, Kota Parepare, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Maros.

Kegiatan itu dihadiri Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Selatan Abdul Muis, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Makassar Mohammad Yani, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Parepare Muhammad Husni Syam, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Takalar Rahman Syamsuddin.

Hadir pula Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Maros Meydi Zulqadri, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Feny Feliana, Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum Jean Henry Patu, dan seluruh Pegawai Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Mereka yang dilantik adalah; Rukmana, Supriadi, Musdalifah, Bahrum, Andi Nurbayani, Syamsidar, Anggi Angraeni, Muh. Syarwan Syarif, Misnah, dan Haerul. Mereka akan menggantikan 10 notaris utama yang akan menjalankan cuti.

Baca Juga :
Kakanwil Kemenkum HAM Sulsel Peringati Hari Dharma Karya Dhika Di Lapas Bone

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkum HAM Sulsel, Hernadi, mengatakan, notaris pengganti yang dilantikakan menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana yang dilakukan oleh notaris utama.

“Bahkan, kedudukan notaris pengganti dalam pembuatan akte tetap sama dengan notaris utama sehingga akte yang dibuat oleh notaris pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama,” katanya.

Namum demikian, notaris pengganti tetap harus bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuatnya selama bekerja dan menjalankan kewajibannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *