MAKASSARCHANNEL.COM – Hak angket yang digulirkan 64 anggota DPRD Sulawesi Selatan terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, telah memasuki babak akhir. Sejumlah terperiksa sudah memberi keterangan kepada Pansus Angket dalam beberapa kali sidang.
Seiring kian dekatnya deadline masa tugas Pansus Angket, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, A Kadir Halid, memastikan segera merampungkan seluruh kesimpulan dan rekomendasi yang ada untuk disampaikan ke Ketua DPRD Sulsel M Roem Muin. Selanjutnya, dilakukan sidang paripurna.
Kadir mengatakan, hingga saat ini belum ada kendala yang berarti, hanya berita-berita soal keuangan dan segala macamnya dan itu biasa-biasa saja.
“Di luar PKS dan PDIP semuanya solid soal hak angket,” ujar Kadir di Hotel Myko, Jl Boulevard, Kota Makassar, Rabu (14/8/2019) sore.
Baca Juga :
Tantarayya Bakal Berpaket Dengan Ketua Hanura Bulukumba?
Berdasarkan sidang hak angket, lanjut kadir, pelanggaran jelas.
“Pelanggaran Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang peraturan daerah, kemudian Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (aparatur sipil negara), dan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” tegas Kadir.