Jangan Lakukan Ini Di Masa Tenang

MAKASSARCHANNEL.COM – Masa kampanye telah usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan tanggal 14-16 April sebagai masa tenang Pemilu 2019. Para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun di masa tenang.

Para peserta pemilu dapat dijatuhi sanksi jika melanggar aturan masa tenang yang telah ditetapkan lewat UU dan Peraturan KPU (PKPU). Apa saja yang tidak boleh dilakukan di masa tenang itu bagi peserta pemilu?

Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu.

Baca Juga :
Sudah Dua Tahun Novel Baswedan Bermata Satu, Negara Abai Dan Kalah Sama Koruptor

Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017.

Kemudian, merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Melalui PKPU, KPU juga mengatur tentang larangan berkampanye di media sosial. Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat (4) PKPU No 23/2018.

Bawaslu pun akan mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang. Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo untuk mengawasi iklan di media sosial. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *