Meski sudah ditetapkan tersangka, ZL, kata Agus tidak ditahan mengingat ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
“Kalau pasal 93, karantina kesehatan itu kan satu tahun. Kalau 218 itu empat bulan, dua minggu. Sehingga tidak dilakukan penahanan. Namun proses perkara tetap lanjut,” pungkasnya.
Berita Terkait :
Terima HP Dari Anaknya, Resmob Polda Sulsel Amankan Pria Ini
Sebagai informasi, pekerja hiburan yang tergabung dalam Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Kota Makassar, melakukan aksi di Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani, Kota Makassar, Rabu (10/2/2021), menolak kebijakan pemerintah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang diperpanjang hingga 23 Februari 2021.
Pengunjuk rasa melakukan orasi dengan membawa spanduk bertuliskan Prokes Ketat, Corona Kurang, Edaran Lanjut…Kami Kelaparan.
Selain berorasi ilmiah, pengunjuk rasa juga memutar musik DJ menggunakan pengeras suara, sebagai bentuk kekecewan mereka, karena Pj Wali Kota Makassar, tidak bisa menemui massa aksi. (din)













