Ini Pidato Yang Jerat Eggi Jadi Tersangka Makar

Anggota Penasihat Persaudaraan Alumni 212, Eggi Sudjana. (Foto: Matius Alfons/ detikcom)

MAKASSARCHANNEL.COM – Berawal dari pidatonya di Rumah Kertanegara pada hari pencoblosan, anggota Penasihat Persaudaraan Alumni 212, Eggi Sudjana, menjadi tersangka kasus dugaan makar dan keonaran.

Dalam pidatonya, Rabu (17/4/2019) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Eggi menyerukan, ajakan ‘people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.

Akibat perbuatannya itu, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga :
Soal Jabatan di Pemerintahan, Ini Kata Rizal Ramli

Berikut isi pidati Eggi yang menjeratnya dalam kasus makar;

“Dalam posisi saya sekarang penasehat dari Persaudaraan alumni 212. Dalam konteks analisis, kalau 2014 itu Prabowo dikalahkan dengan 8 juta suara itu sebenarnya sudah teratasi ketika 2016, sampai kemarin 2018.

Ada alumni 212 bisa mengumpulkan 13 juta orang di Monas. Artinya, 8 juta itu tidak ada apa-apanya. Yang kedua, kita semua menjadi saksi. Setiap Prabowo datang ke daerah atau Prabowo kampanye tidak ada yang sepi. Betul?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *