Anggota Penasihat Persaudaraan Alumni 212, Eggi Sudjana. (Foto: Matius Alfons/ detikcom)
MAKASSARCHANNEL.COM – Berawal dari pidatonya di Rumah Kertanegara pada hari pencoblosan, anggota Penasihat Persaudaraan Alumni 212, Eggi Sudjana, menjadi tersangka kasus dugaan makar dan keonaran.
Dalam pidatonya, Rabu (17/4/2019) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Eggi menyerukan, ajakan ‘people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.
Akibat perbuatannya itu, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Baca Juga :
Soal Jabatan di Pemerintahan, Ini Kata Rizal Ramli
Berikut isi pidati Eggi yang menjeratnya dalam kasus makar;
“Dalam posisi saya sekarang penasehat dari Persaudaraan alumni 212. Dalam konteks analisis, kalau 2014 itu Prabowo dikalahkan dengan 8 juta suara itu sebenarnya sudah teratasi ketika 2016, sampai kemarin 2018.
Ada alumni 212 bisa mengumpulkan 13 juta orang di Monas. Artinya, 8 juta itu tidak ada apa-apanya. Yang kedua, kita semua menjadi saksi. Setiap Prabowo datang ke daerah atau Prabowo kampanye tidak ada yang sepi. Betul?