MAKASSARCHANNEL.COM – Majelis Hakim yang memvonis bebas terdakwa mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba, H Sabir, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan GT-30 Inkamia di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Vonis bebas terhadap H Sabir dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Makassar, Senin (27/9/2021).
Terkait vonis bebas tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, sudah mendapat kabar tersebut, namun masih menunggu Salinan putusannya.
“Ini kan baru putus dan putusan belum diterima. Nanti kalau sudah terima putusan, kami pelajari, selanjutnya ajukan kasasi,” ujar Thirta, yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini.
Terpisah, H Sabir mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim dan bisa meluruskan kembali salah persepsi publik yang selama ini menilainya sebagai koruptor.
Berita Terkait :
DPO Korupsi Bantuan Kapal Nelayan Bulukumba Tertangkap
“Iya Alhamdulillah saya divonis bebas. Saya baru saja keluar dari pengadilan dan saya dibebaskan dari tuntutan,” jelas H Sabir.
Legislator Partai Demokrat itu mengatakan, semua tuntutan jaksa dinyatakan tidak terbukti. Artinya, saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang membantah dakwaan yang dituduhkan ke pihaknya.
“Saya sebagai mantan tersangka, mantan terdakwa, berharap agar masyarakat yang selama ini menjustifikasi saya sebagai koruptor bisa menghilangkan label itu, karena tidak terbukti di mata hukum,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut H Sabir 1 tahun 6 bulan. Ada orang terdakwa kasus ini, yakni; H Arifuddin dan H Sabir. Dari perbuatan mereka diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp424.910.000.
Itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Fakultas Tehnik Universitas Hasanuddin Nomor: 7972UN4.8.2UM.132013 tanggal 16 Desember 2013. Yakni terdapat adanya kekurangan pekerjaan untuk dua unit kapal 30 GT sebesar Rp397.910.000.
Namun dalam perjalanannya, majelis hakim sudah memvonis bebas H Sabir, sementara kasus terdakwa Arifuddin masih berjalan. (ira)