DPO Korupsi Bantuan Kapal Nelayan Bulukumba Tertangkap

MAKASSARCHANNEL.COM – Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba, H Arifuddin, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi bantuan kapal nelayan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap.

Setelah berstatus DPO pada tahun 2016, Arifuddin ditangkap oleh Tim Kejati Sulsel di Halaman Parkir Rumah Sakit Siloam Makassar, Senin (24/5/20210.

Terkait penangkapan Arifuddin setelah lima tahun menjadi DPO, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, Selasa (25/5/2021), mengaku telah berada di Kota Makassar.

Dia mengatakan, Arifuddin bakal dibawa ke Bulukumba dan dititip di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba.

“Setelah tim intel Kejati Sulsel tangkap, selanjutnya diserahkan kepada kami untuk kami periksa dan melengkapi berkasnya,” tutur Thirta.

Berita Terkait :
Kopel Minta DPRD Bulukumba Berhentikan M Sabir

Setelah itu, lanjut Thirta, berkasnya bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar karena perkara splitsing-nya telah disidang di PN Makassar.

Hari ini (Selasa, 25/5/2021), agenda persidangan kasus pengadaan kapal di tahun 2012 tersebut berlanjut.

Berkas tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba, H Sabir, sudah berproses lebih awal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *