MAKASSARCHANNEL.COM – Gegara salam dua jari, seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Ibrahim Martabaya dihukum tiga bulan penjara. Sebagai pegawai BUMN, ia harusnya netral. Pegawai PTPN IV itu memposting foto salam dua jari di Facebooknya.
Itu dia lakukan melalui gadget HP di rumahnya di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar dan Jl. Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
Dikutip dari laman CNNIndonesia, Ia juga membuat postingan yang ada di akun Facebook milik Ibrahim di antaranya #2019PrabowoPresiden dan #2019GantiSontoloyo.
Baca Juga :
Rektor UIN Alauddin Siap Bersaksi di KPK
Postingan itu dilaporkan ke Gakkumdu dan Ibrahim diadili. Pada 26 Maret 2019, jaksa menuntut Ibrahim dengan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.