Gegara Pasir, Sekwan Takalar Tersangka Korupsi

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar, memasuki babak baru. Tersangkanya pun bertambah lagi.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang menangani kasus rasua tersebut menetapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Takalar, Faisal Sahing sebagai tersangka.

Sekretaris DPRD Takalar itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Lantai Lima Pidsus Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar. Itu merupakan pemeriksaan bagi Faisal Sahing sebagai saksi.

“Hari ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka atas nama tersangka FS (Faisal Sahing),” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triadi saat konferensi pers di kantornya, Kamis (27/7/2023) malam.

Yudi menjelaskan, Faisal Sahing terlibat dalam kasus itu ketika dia menjabat sebagai Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar tahun 2020.

Selama pemeriksaan di Kantor Kejati Sulsel di Makassar, Faisal Sahing dicecar sekira 35 pertanyaan pertanyaan oleh penyidik kejaksaan. Karena memenuhi unsur tindak Pidana Korupsi, dia kemudian ditetapkan tersangka.

Baca Juga :
Mantan Kepala BPKD Takalar Jadi Tersangka

Penetapan tersangka itu dilakukan atas dasar Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 165/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.

“FS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujarnya.

Usai penetapan sebagai tersangka, Faisal Sahing dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar untuk menjalani porses penahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *