Gaji PNS Naik Lagi, Tukin Diberi Sesuai Kinerja

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan bakal naik lagi tahun depan. Kenaikan itu akan diumumkan tanggal 16 Agustus 2023.

Pengumuman itu akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024, seperti yang pernah diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta.

“Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus,” ujar Sri Mulyani, Selasa (30/5/2023), dikutip dari laman Kompas.com.

Hanya saja, ketika itu, Sri Mulyani tidak membeberkan skema kenaikan gaji PNS. Sehingga ia belum bisa merincikan berapa besaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil.

Namun penjelasannya saat itu menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan telah mendiskusikan hal tersebut.

“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” ujarnya.

Kenaikan gaji PNS yang akan segera diumumkan, Agustus ini merupakan upaya pemerintah memperbaiki manajemen ASN, khususnya terkait kesejahteraan hidup.

Selain itu, kenaikan pendapatan tersebut juga merupakan apresiasi pemerintah setelah mereka bekerja dengan optimal melakukan pelayanan publik.

Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja atau tukin setiap bulannya. Besaran yang mereka terima selama ini sesuai jabatan dan hasil kinerja masing-masing.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce dalam sebuah kesempatan, memberikan penjelasan terkait perombakan tukin PNS.

Dikutip dari laman Kompas.com, Averrouce menyebutkan bahwa Kemenpan-RB saat itu tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN).

RPP Manajemen ASN tersebut nantinya akan mentransformasi seluruh komponen yang berkenaan dengan manajemen ASN.

“Mulai dari pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, dan termasuk di antaranya terkait sistem kesejahteraan, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas,” papar Averrouce, Kamis (1/6/2023).

Averrouce melanjutkan, perubahan sistem tersebut akan diatur secara umum dalam RPP Manajemen ASN.

“Untuk kenaikan gaji tahun 2024 ditentukan sejalan dengan pembahasan RAPBN 2024,” ungkapnya, ketika itu.

Sementara itu, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas sebelumnya sempat menyinggung soal tukin ketika menyampaikan usulan kenaikan gaji PNS.

Anas mengatakan bahwa pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin, sehingga besaran gaji diusulkan naik.

Adapun usulan kenaikan gaji PNS saat ini merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja (tukin).

“Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan,” ujar dia, dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Adapun penyesuaian rumusan tukin yang dimaksud ialah, pemerintah tidak akan lagi menyamaratakan besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama.

Lebih lanjut Anas menjelaskan, saat ini PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama sudah menerima besaran tukin yang sama. Padahal, seharusnya tukin diberikan kepada PNS yang memiliki kinerja baik.

“Ini sedang kita hitung ke depan mereka yang berkinerja baik, akan mendapatkan tukin lebih baik tentunya. Tapi mereka yg tidak berkinerja, tentu tukinnya tidak sama,” tuturnya.

Menurutnya, ‘diferesiansi’ besaran tukin ASN juga selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar tukin dapat berimplikasi terhadap peningkatan kinerja ASN.

“Mestinya yang kerja dan enggak kerja beda dong (besaran tukin), kalau enggak ada diferensiasi nanti semangatnya mesti kurang,” ujarnya.

Anas mengatakan, aturan perubahan rumusan pemberian tukin itu masih dibahas oleh pemerintah dan menargetkan, ketentuan itu akan berlaku tahun depan.

“Kalau 2 bulan lagi beres bisa lebih cepat. Arahan Bapak Presiden supaya tunjangan berimplikasi kepada peningkatan kinerja,” ucapnya.

Anas sempat melontarkan kritik soal skema pemberian tukin untuk PNS. Dia menilai, skema pemberian tukin yang ada saat ini harus diperbaiki. Itu karena tukin PNS selama ini diberikan dengan porsi yang tidak adil.

“Justru yang kita bahas tukin yang sekarang ini sudah meningkatkan kinerja belum? Kan ini sudah pada dapat tukin, ternyata kinerjanya biasa-biasa saja. Karena kerja sama enggak kerja sama saja,” katanya.

Anas menilai, saat ini banyak PNS yang mendapat tukin dengan besaran yang sama, meski kinerja berbeda. Hal inilah yang menurutnya kurang adil. Bukan hanya itu, dia berpendapat, tukin PNS sejatinya membuat gaya hidup berubah.

Sebelum ada kebijakan tukin, PNS merupakan profesi yang cukup dari sisi materi, asal tidak hidup glamor. Namun, belakangan ini, setelah ada kenaikan penghasilan lewat tukin, justru banyak PNS yang bertambah tinggi pengeluarannya.

“Tapi kadang kita kurang saja. Dulu sebelum ada tunjangan kita cukup, begitu ada tunjangan tidak cukup. Kenapa? Karena ada kredit tanah, kredit mobil. Jadi tambah pendapatan, tambah kebutuhan yang terjadi kurang terus,” ungkapnya. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *