Ribuan ekstasi itu berasal dari pengungkapan kasus LKN 08/VI/2020 dengan tiga orang tersangka dengan barang bukti ineks sebanyak 2.923,5 butir dan pengungkapan kasus narkotika nomor LKN 09/VII/2020 dengan empat orang tersangka sebanyak 250 butir.
Berita Terkait :
Polisi Tangkap Oknum Caleg Terpilih DPRD Makassar
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat dan pertanggungjawaban BNN dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika,” kata Brigjen Pol Idris Kadir dalam sambutannya.
Dijelaskan, tidak semua barang bukti dimusnahkan. Ada 30 butir dari total barang bukti yang dimusnahkan itu, disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan labolatorium dan pembuktian perkara di Pengadilan.
“Jadi total yang untuk dimusnahkan sebanyak 2.893,5 butir menggunakan Mobil Incenerator milik BNN Prov Sulsel,” ujar Idris Kadir. (wan)













