Kedua, peruntukan dana hibah ke Dharma Wanita Takalar menyalahi kriteria sebagaimana peruntukan hibah sebagaimana pasal 4 huruf C Permendagri No 123 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
Kadir melanjutkan bahwa, “Pada APBD tahun 2018 Dharma Wanita Takalar sudah mendapatkan dana hibah kemudian dimasukan lagi pada APBD tahun 2019. Padahal, kriteria hibah bersifat sementara dan tidak terus menerus, diartikan bahwa pemberian hibah tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.”
Baca Juga :
Gerindra Klarifikasi Pernyataan Dahnil Soal Gaji Prabowo
Kadir menyebut, pemberian hibah ke Dharma Wanita Takalar tidak tepat, karena mengingat organisasi Darma Wanita bukanlah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk karena undang undang, dan terdaftar pada Kementrian Hukum dan HAM, maupun lembaga atau badan sebagaimana di amanahkan pada pasal 7 ayat 1 dan 2 Permendagri No 123 tahun 2018 tentang pedoman Pemberian Hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Sehubungan dengan tanggapan ACC Sulawesi, Sekda Takalar M Arsyad Taba yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Jumat,(1/11/2019), menulis, “Di Permendagri yang mengatur, tidak ada disebut secara khusus Dharma Wanita, penerima dana hibah termasuk KONI, Pramuka dll. Untuk lebih jelasnya, bisa dikonfirmasi ke Bidang Anggaran BPKD.” (kin)













