BERITA TERKINIENTERTAINMENT

MKD Bela Mulan Jamila

×

MKD Bela Mulan Jamila

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Kehormatan Dewan, MKD bela Mulan Jamila, anggota DPR RI yang menjadi sorotan publik karena aksi panggungnya
Anggota DPR RI, Mulan Jamila. (Foto: dok. Instagram @mulanjameela1)

MAKASSARCHANNEL.COMMahkamah Kehormatan Dewan, MKD bela Mulan Jamila, anggota DPR RI yang menjadi sorotan publik karena aksi panggungnya.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pun memberi penjelasan terkait aksi Mulan yang ‘manggung’ dengan status sebagai anggota DPR.

“Sama sekali tidak ada yang dilanggar oleh Bu Mulan. Baik Ketentuan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang maupun Kode Etik DPR,” kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (15/12/2019).

Habiburokman menjelaskan, anggota DPR yang sebelumnya berprofesi sebagai artis atau penyanyi itu, sah saja jika sesekali mengisi acara.

Tidak Boleh Merangkap

Menurutnya, hal yang tidak boleh adalah anggota DPR merangkap sebagai kepala daerah atau pengurus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Anggota DPR boleh saja tetap bekerja sebagai artis. Yang nggak boleh itu merangkap sebagai kepala daerah, pengurus BUMN dan lain-lain,” ujar Habiburokhman . (asa)

Tinggalkan Balasan