MAKASSARCHANNEL – Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mulai 1 September 2026 resmi memberlakukan kebijakan baru terkait perhitungan bagasi penumpang. Garuda beralih dari sistem lama berbasis total berat (weight concept) menjadi sistem baru berbasis jumlah koper atau koli (piece concept).
Sedangkan untuk bagasi kabin masih tetap sama, yakni 1 tas/koper dengan berat maksimal 7 kg dengan dimensi maksimal 115 cm.
Tercantum di Tiket
Melalui sistem baru, alokasi bagasi gratis (free baggage allowance) penumpang tidak lagi dihitung berdasarkan akumulasi total berat kilogram secara keseluruhan.
Di tiket penumpang, Garuda langsung mencantumkan jumlah koper (koli), serta batas berat maksimum untuk masing-masing koper.
Direktur Transformasi Garuda Indonesia, Neil Raymond Mills menjelaskan, perubahan ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan standarisasi yang lebih baik bagi pengguna jasa.
“Kebijakan ini membantu mendorong pelanggan agar memiliki informasi kapasitas bagasi yang jauh lebih jelas dan pasti sejak mulai merencanakan perjalanan. Selain itu, penumpang juga lebih mudah mempersiapkan dan membagi barang bawaan ke dalam koper secara tepat sebelum tiba di bandara,” jelas Neil di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurut Neill, penerapan piece concept ini sekaligus menyelaraskan standar pelayanan bagasi tercatat Garuda Indonesia dengan maskapai-maskapai internasional terkemuka lainnya di dunia.
Rincian Kuota Bagasi Gratis
Berdasarkan kebijakan baru tersebut, berikut adalah rincian kuota koper penumpang berdasarkan kelas penerbangan:
Kelas Ekonomi Penerbangan Domestik
Maksimal 1 koli/koper dengan berat hingga 23 kg. Total berat ini naik dari aturan lama yang sebesar 20 kg.
Kelas Ekonomi Penerbangan Internasional
Maksimal 2 koli/koper, masing-masing hingga 23 kg, dengan total maksimum 46 kg.
Kelas Bisnis dan First Class
Maksimal 2 koli/koper, masing-masing hingga 32 kg, total maksimum 64 kg, disesuaikan dengan rute perjalanan.
Biaya Kelebihan
Pihak Garuda menegaskan, penumpang tidak boleh menggabungkan atau mengakumulasi berat koper.
Misalnya, jika seorang penumpang kelas ekonomi internasional membawa dua koper dengan rincian koper pertama 30 kg dan koper kedua 13 kg. Koper pertama akan dikenakan biaya kelebihan muatan (overweight). Ini terjadi karena telah melewati batas maksimum 23 kg per koli.
Kecuali, sejak di rumah atau sebelum tiba di bandara, penumpang membagi isi dengan mengeluarkan sebagian isi koper pertama lalu memindahkan ke koper kedua. Agar kedua koper sama-sama tidak melebihi batas maksimal.
Bagi penumpang yang membawa barang melebihi kuota koli tercantum di pada tiket, pihak Garuda mengenakan biaya bagasi tambahan (excess baggage) dengan hitungan per koli koper. Bukan dengan hitungan berat per kilogram.
Pemegang Tiket Lama
Garuda Indonesia memastikan transisi kebijakan ini akan berlangsung secara adil. Aturan baru ini hanya berlaku otomatis untuk seluruh tiket pembelian mulai 1 September 2026.
Bagi masyarakat yang telah membeli tiket sebelum tanggal 1 September 2026 namun baru akan melakukan penerbangan setelah 31 Agustus, tetap mengikuti aturan lama. ***












