BERITA TERKINIEKBIS

Tahun 2027 Rumah Kontrakan Kena Pajak

×

Tahun 2027 Rumah Kontrakan Kena Pajak

Sebarkan artikel ini
Tahun 2027 rumah kontrakan bakal kena pajak setelah memperluas sasaran objek pajak dalam kebijakan pendapatan negara
Ilustrasi Rumah Kontrakan yang pemerintah sasar sebagai objek pajak baru.

MAKASSARCHANNEL.COM – Tahun 2027 rumah kontrakan bakal kena pajak setelah memperluas sasaran objek pajak dalam kebijakan pendapatan negara.

Saat ini, pemerintah sementara menyusun Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.

Dalam kebijakan pendapatan negara, pemerintah memperlua sasaran pemungutan pajak. Salah satunya dari pemilik rumah kontrakan.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan menjelaskan saat ini beberapa orang ada yang memiliki banyak rumah, tetapi beberapa unit mereka sewakan atau kontrakan, bukan mereka tempati.

Dia mengatakan, pemerintah melihat sebuah peluang untuk mengambil pajak di bisnis properti satu ini.

“Contohnya kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu mereka tinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” urai Rofyanto dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 – “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”, Kamis (6/8/2026).

Belum Optimal

Rencana tersebut menurut Rofyanto bagian dari perluasan pemungutan pajak bagi kelompok dan sektor yang belum optimal penyerapannya.

“Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan,” kata Rofyanto.

Selain itu, untuk meningkatkan kemudahan dan kepatuhan perpajakan, pemerintah berkomitmen terus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan Coretax.

“Termasuk juga bagaimana kita melakukan sinergi dengan instansi lain dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan juga meningkatkan kepatuhan, termasuk
pemanfaatan teknologi.Jadi pemerintah sedang mengembangkan Coretax, terus diperbaiki dan disempurnakan untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh,” tutup Rofyanto.

Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Selain mengenakan pajak, Rofyanto menyampaikan pada 2027 program-program pemerintah berupa subsidi kepemilikan rumah juga akan tetap jalan.

Baca Juga  Sidrap Sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet

Subsidi ini terdiri dari pemberian uang muka atau down payment (DP) kecil dan KPR subsidi.

“Di program investasi sebenarnya banyak sekali program-program pemerintah terutama subsidi. Subsidi untuk pembelian rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), ini kan membeli rumah, bisa memiliki rumah,” kata Rofyanto .

Dia melanjutkan, “Jadi ada bantuan uang muka, ada subsidi untuk cicilannya sehingga harga rumahnya lebih terjangkau,” ungkap Rofyanto. ***

Tinggalkan Balasan