BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Hakim Kabulkan Perlawanan dr Tifa, Hentikan Sidang Kasus Ijazah Jokowi

×

Hakim Kabulkan Perlawanan dr Tifa, Hentikan Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini
Hakim Kabulkan Perlawanan dr Tifa, Hentikan Sidang Kasus Ijazah Jokowi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Dokter Tifa (Foto: Ist)

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan perlawanan dr Tifa atau Tifauzia Tyassuma atas dakwaan kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan keputusan tersebut, dakwaan jaksa dinyatakan gugur dan persidangan perkara tersebut tidak berlanjut.

“Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa diterima. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-133/M.1.14/EOH.06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa dr. Tifa Fauziyah Suma batal demi hukum,” ungkap Hakim dalam pembacaan Putusan Sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diketahui, perkara ini mendkwa dr Tifa melakukan perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE dengan menuding ijazah milik Jokowi adalah palsu.

Ketidakpastian Hukum

Penuntut umum mengganjar dr Tifa dengan dakwaan berlapis secara alternatif, dengan menggunakan pasal dalam KUHP baru, KUHP lama, hingga UU ITE.

Penggunaan pasal dalam KUHP lama dan KUHP baru menjadi salah satu pertimbangan majeis hakim.

Hakim menilai, penggunaan dua rezim hukum berbeda itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Apabila dua pasal yang mengatur delik yang sama ditempatkan secara alternatif dalam dua rezim hukum yang berbeda, maka hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, karena menunjukkan penuntut umum tidak dapat menentukan pilihan pasal yang akan didakwakan,” ungkap hakim.

Tidak Cermat

Majelis hakim juga memperhatikan waktu dakwaan dan waktu pelimpahan perkara ke pengadilan yang telah dilakukan setelah KUHP baru berlaku.

Hakim menilai penuntut umum seharusnya mampu menilai keberlakuan pasal yang akan didakwakan kepada Tifa. Hakim menyatakan ada keragu-raguan dalam menentukan pasal, menunjukkan penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan.

Baca Juga  Pasien Covid-19 Maros Bertambah 2 Kasus, Sembuh 6

Hakim menegaskan bahwa surat dakwaan harus cermat, jelas, dan lengkap.

Ini agar terdakwa mengetahui secara pasti perbuatan apa yang didakwakan kepadanya sehingga dapat menyusun pembelaan secara optimal.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, perlawanan tim advokat terdakwa mengenai surat dakwaan batal demi hukum beralasan hukum untuk dikabulkan,” ungkap hakim. ***

Tinggalkan Balasan