BERITA TERKINIKORUPSIPOLKUMHAM

Jaksa Sebut Pengadaan Chromebook Di Kemendikbudristek Bukan Kebijakan

×

Jaksa Sebut Pengadaan Chromebook Di Kemendikbudristek Bukan Kebijakan

Sebarkan artikel ini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek bukan kebijakan tetapi dugaan tindak pidana korupsi

MAKASSARCHANNEL, JAKARTAJaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek bukan kebijakan tetapi dugaan tindak pidana korupsi.

JPU Corneles Geeb Paulus mengatakan, digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook itu di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu bukan penyalahgunaan kewenangan.

Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang pejabat memang berwenang mengambil kebijakan atau diskresi.

Namun tindakan tersebut wajib memenuhi kriteria adanya kekosongan hukum atau aturan yang tumpang tindih.

Corneles Geeb Paulus mengatakan, itu pasca-persidangan dengan agenda pembacaan nota duplik oleh terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Larang Sebut Merek

“Dalam perkara ini, JPU menegaskan tidak ada kekosongan hukum sama sekali karena LKPP telah menerbitkan regulasi yang prudent guna melarang penyebutan merek dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Corneles.

Dia melanjutkan, “Mengingat kebijakan terdakwa secara nyata menabrak aturan hukum yang berlaku dan tidak berjalan di atas Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) karena ditemukan adanya pengkondisian serta koordinasi sepihak dengan pihak Google, maka kriteria dan syarat formal diskresi tersebut dinyatakan gugur.”

Corneles menambahkan, “Sebagai kesimpulan, JPU menekankan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam proyek ini telah beralih sepenuhnya menjadi ranah tindak pidana korupsi dan bukan lagi persoalan administrasi.”

“Penyelesaian perkara melalui mekanisme tata usaha negara hanya dapat ditempuh apabila keputusan pejabat diambil tanpa didasari oleh niat jahat ataupun kesengajaan,” ujar Corneles.

Namun, dengan bertumpu pada fakta persidangan yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata, niat jahat (mens rea), serta perbuatan pidana (actus reus) yang dilakukan secara sengaja melalui bingkai permufakatan dan pengkondisian, JPU meyakini tindakan Terdakwa murni merupakan bentuk kejahatan bukan kebijakan. ***

Baca Juga  Hadapi Covid-19, Sulawesi Isolasi Terbatas

Tinggalkan Balasan