MAKASSARCHANNEL, SUNGGUMINASA GOWA – Penyidik Tindak Pidana Korupsi, Tipikor Polres Gowa periksa Kadis Perkimtan (Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin.
Sekira 12 jam Penyidik Tipikor Polres Gowa memeriksa Abdullah Sirajuddin, Rabu (12/5/2026), terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Abdullah Sirajuddin bersama kuasa hukumnya, ke Mapolres Gowa sekira pukul 11.30 Wita dan meninggalkan ruangan penyidik sekira pukul 22.43 Wita.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menyatakan pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Jadi kami ambil keterangannya dan beberapa pegawai juga,” kata Aldy Sulaiman, Kamis (21/5/2026).
Pulang Malam
Setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, Abdullah yang mengenakan jaket dan penutup kepala terlihat keluar pada malam hari.
Usai diperiksa, Abdullah memilih irit bicara saat meninggalkan lokasi pemeriksaan. Kuasa hukumnya, Muhammad Asrul, mengatakan kliennya hadir memenuhi panggilan polisi sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
“Jadi catatan penting malam ini bahwa kedatangan klien kami sebagai bentuk kooperatif terhadap kepolisian, dan posisinya masih sebagai saksi,” ujar Asrul.
Hanya saja, Asrul belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai pokok perkara yang sedang ditangani penyidik Tipikor Polres Gowa.
“Adapun pokok perkara karena sudah pro justicia, biarkan penyidik nanti yang sampaikan,” lanjut Asrul.
Ia juga enggan membeberkan materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada kliennya selama hampir 12 jam menjalani pemeriksaan.
“Ada banyak pertanyaan. Kalau terkait apa, itu biarlah penyidik nanti yang sampaikan,” kata Asrul.
Dokumen Perizinan
Polisi menggeledah Kantor Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, Rabu (20/5/2026) sore, sekira dua jam lebih.
Saat penggeledahan, terlihat sejumlah personel Tipikor Polres Gowa mulai memasuki area kantor pada pukul 15.00 Wita.
Terlihat lima polisi bersenjata lengkap tampak berjaga di pintu gerbang kantor selama proses penggeledahan berlangsung.
Sebelum memeriksa sejumlah ruangan, petugas terlihat membawa boks kosong ke dalam kantor Perkimtan Gowa. Suasana kantor sepi dari aktivitas pegawai.
Di halaman kantor hanya terlihat kendaraan roda dua, mobil dinas, dan kendaraan milik penyidik terparkir.
Bawa Barang Bukti
Beberapa pegawai Perkimtan Gowa mengenakan pakaian Korpri berada di dalam kantor. Beberapa di antaranya, sesekali memantau situasi dari balik jendela gedung.
Usai penggeledahan, sejumlah penyidik keluar dari kantor sambil membawa dokumen yang dimasukkan ke dalam boks putih.
Penyidik mengenakan rompi Unit Tipikor Polres Gowa, masker, serta sarung tangan saat membawa barang bukti tersebut menuju kendaraan mereka.
Berkas-berkas diamankan diduga berkaitan dengan dokumen perizinan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gowa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Penggeledahan dipimpin Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, bersama Kanit Tipikor Polres Gowa, Ipda Agus.
Proses penggeledahan juga mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap yang mengenakan masker dan kacamata.(*)













