MAKASSARCHANNEL, SUNGGUMINASA GOWA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gowa memastikan melakukan pemanggilan tertulis kepada Bupati Gowa, Husniah Talenrang, Selasa (19/5/2026).
Parlemen Gowa melakukan itu, karena Bupati Husniah Talenrang tak kunjung datang memenuhi panggilan klarifikasi terkait video asusila terhadap dirinya.
Jika Bupati Husniah tidak gubris panggilan tersebut, DPRD Gowa akan mengajukan hak angket atau membentuk panitia khusus (Pansus).
Hingga saat ini, bupati Gowa belum melakukan klarifikasi terbuka terkait video asusila dugaan perselingkuhan dengan salah satu konsultan politiknya. Kecuali yang dilakukan oleh bidang hubungan masyarakat pemerintah daerah (Humas Pemda) beberapa waktu lalu.
Resahkan Masyarakat
Kisruh politik di Kabupaten Gowa memanas seiring dugaan perselingkuhan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, yang konon memiliki bukti rekaman video.
Pihak DPRD Gowa mengajukan penyampaian tertulis kepada Bupati Gowa agar datang mengklarifikasi lantaran kasus itu meresahkan masyarakat.
Surat panggilan tersebut dikeluarkan dan dibawa langsung, Senin (18/5/2026), setelah melalui sidang paripurna berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP).
Rapat dengar pendapat itu berlangsung, Senin (11/5/2026), antara sejumlah lembaga kemahasiswaan dan Ormas serta beberapa pihak terkait dengan kasus ini beberapa waktu lalu.
Poin Krusial
“Suratnya kami bawa langsung, kemarin bersama beberapa wakil ketua DPRD. Harapan kami, dapat bertemu langsung dengan Ibu Bupati. Tapi katanya, lagi keluar daerah. Jadi suratnya kami serahkan dan diterima langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Kabupaten Gowa,” kata Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam, melalui sambungan telepon, Selasa (19/5/2026).
Kompas.com, Selasa (19/5/2026), melansir, surat tersebut berisi poin krusial berdasarkan hasil RDP yang meminta agar Bupati Gowa Husniah Talenrang memenuhi panggilan klarifikasi terkait dengan skandal video amoral tersebut.
Dalam surat itu, Bupati Gowa diberikan dua pilihan yakni memenuhi panggilan klarifikasi atau melapor kepada pihak berwajib atas pencemaran nama baik jika memang dugaan skandal video tidak etis bukan dirinya.
“Kami datang atas nama lembaga DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi dan menjawab keresahan masyarakat. Kalau memang itu tidak benar, tentu harus dibuktikan dan dilaporkan kepada pihak kepolisian agar tidak menjadi fitnah yang terus berkembang di tengah masyarakat,” kata Tyna Haji Ti’no Daeng Mawangi, wakil ketua DPRD Gowa yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Bentrok Fisik
Kasus ini sempat diwarnai bentrok fisik dua kubu skandal dugaan perselingkuhan Bupati Gowa dengan salah satu konsultan politiknya yang disebut dilengkapi dengan video isu tersebut menjadi perbincangan di masyarakat.
Kasus ini pun beberapa kali memicu unjuk rasa oleh ratusan warga. Baik di gedung DPRD Gowa maupun di Kantor Bupati Gowa.
DPRD pun membuka peluang menggunakan hak konstitusionalnya berupa hak angket atau pembentukan Pansus jika surat panggilan tersebut tidak digubris.
Dari laman Kompas.com, Fahmi Adam mengatakan, “Jika surat ini tidak ada tanggapan maka kami akan mengajukan hak konstitusional kami yakni penggunaan hak angket atau pembentukan Pansus.”
Hak angket DPRD adalah hak istimewa yang dimiliki oleh DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***











