MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan para kepala daerah agar menyusun regulasi berupa Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) tentang pendidikan antikorupsi.
Mendagri meminta kepada para gubernur, bupati, dan wali kota agar pembuatan Perda sekaligus petunjuk teknis (juknis) untuk mengimplementasikan regulasi tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, mengemukakan hal ini dalam Peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Korupsi di Kemendagri, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Akhmad menegaskan, hal ini penting karena pendidikan antikorupsi menjadi fondasi karakter dan integritas masa depan bangsa Indonesia.
Kemendagri juga meminta agar para kepala daerah mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah, baik intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
Dengan instruksi ini, Akhmad juga mengatakan agar para kepala daerah meninjau kembali program pendidikan antikorupsi bagi daerah-daerah yang telah memiliki sebelumnya. Hal ini agar bisa melakukan pembaruan atau penyesuaian.
Platform Milik KPK
Menurut Akhmad, agar daerah-daerah melalui dinas pendidikan menyampaikan hasil implementasi pendidikan antikorupsi melalui platform Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Para kepala daerah juga diminta memperkuat inspektorat daerah untuk memonitoring dan melakukan evaluasi terhadap implementasi satuan pendidikan antikorupsi.
Akhmad mengatakan, pendidikan antikorupsi menjadi strategi pemerintah untuk menciptakan kekebalan kolektif terhadap perilaku yang menjurus koruptif.
Lewat pendidikan antikorupsi, kata Akhmad, menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin sejak usia dini. ***













