Kemenristekdikti Wajibkan Perguruan Tinggi Ajarkan Pendidikan Anti Korupsi

MAKASSARCHANNEL.COM – Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mewajibkan semua perguruan tinggi mengajarkan mata kuliah pendidikan antikorupsi pada semester ganjil 2019/2020.

Hal tersebut ditegaskan, Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti, Prof Dr. Ismunandar, pada acara TOT Dosen Pengampu Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi yang dilaksanakan LLDIKTI IX Sulawesi kerjasama KPK di Makassar, Senin (22/7/2019).

“Mata kuliah pendidikan anti korupsi ini sedang dipersiapkan payung hukumnya dalam bentuk Permenristekdikti,” katanya.

Mata kuliah ini, katanya, minimal diinsersi pada mata kuliah MKU, Pancasila, Agama, atau kalau ada PT yang ingin mata kuliah khusus disilahkan juga.

Dia menyebut kegiatan ToT yang bekerjasama dengan KPK ini sebagai langkah pertama yang sangat baik dan akan dilaksanakan pada 10 LLDIKTI dari 14 LLDIKTI di seluruh Indonesia.

Baca Juga :
Inspektorat Kemendagri Selesai Memeriksa Tiga OPD Pemprov Sulsel

Kepala LLDIKTI IX Sulawesi, Prof Dr Jasruddin M.Si, meminta kepada perguruan tinggi agar pendidikan anti korupsi jadi mata kuliah berdiri sendiri di kampus masing-masing. Walau hanya 1 atau 2 SKS.

“Jika berdiri sendiri, mata kuliah ini akan lebih fokus mengajarkan kepada mahasiswa,” katanya.

Ada tiga kampus sudah siap jadi lokasi uji kompetensi KPK, yakni Unismuh Makassar, UMI Makassar, dan Unibos Makassar.

Nara sumber selama pelatihan dua hari di antaranya: Agung Kusnandar, Prof Dr Ismunandar, Dr Asep Iwan Iriawan,SH, MH, Asriana Isa Sofia, MA dan utusan dari KPK.

Dosen yang hadir utusan dari kampus Unismuh Makassar, STISIPOL Veteran Palopo, Unibos, UMI Makassar, UKIP Makassar, Unismuh Palopo, Universitas Islam Makassar, Universitas Pancasakti, dan kampus lainnya. (har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *