BERITA TERKINIKORUPSIPOLKUMHAM

81 Persen Hasil Korupsi Koruptor Serahkan Kepada Selingkuhan

×

81 Persen Hasil Korupsi Koruptor Serahkan Kepada Selingkuhan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan, 81 persen hasil korupsi koruptor serahkan kepada selingkuhannya.

MAKASSARCHANNEL.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan, 81 persen hasil korupsi koruptor serahkan kepada selingkuhannya.

Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan hal tersebut ketika berbicara perihal kasus korupsi yang tidak terlepas dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK itu hadir sebagai pembicara pada Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi di kanal YouTube Pengadilan Negeri Purwokerto, Minggu (19/4/2026).

Ibnu menyebut, para koruptor menyamarkan hasil korupsi dengan mengalirkan uang itu bukan hanya ke keluarga tapi juga selingkuhan.

Korupsi Seiring TPPU

Dia mengatakan, hasil korupsi berkaitan erat dengan TPPU. Pihaknya sering menemukan kasus tersebut saat pengusutan dilakukan berbarengan.

“Kalau ada korupsi muncul, biasanya akan muncul TPPU. Biasanya begitu. Bisa bersama-sama. Bisa sesudahnya. Kalau bersama-sama, itu komplit sudah buktinya. Kalau sendiri-sendiri, bukti terhadap TPPU atau menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu setelah itu TPPU muncul,” kata Ibnu.

Dia mengungkapkan, koruptor melakukan untuk menyamarkan hasil korupsi. Uang haram itu, koruptor berikan ke keluarga, sumbangan amal sana sini hingga piknik.

“Begitu melakukan korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya. Istri sudah, anak sudah, keluarga sudah, untuk amal ibadah sudah, sumbangan sana-sini sudah, piknik sudah, untuk tabungan sudah, bingung ke manakah uang Rp 1 miliar ini,” ujar memberi ilustrasi.

Dimakan Kecoa

Ibnu menambahkan, “Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa. Kalau ditaruh tabungan-tabungan lagi, takut PPATK.”

Di sinilah, Ibnu mengatakan koruptor juga menyamarkan uang hasil korupsinya dengan memberikan ke selingkuhannya. Rata-rata, Ibnu, 81 persen koruptor laki- laki melakukan ini.

“Kemudian ke mana dia biasanya, pelakunya banyaknya laki-laki Pak. 81persen laki-laki. Ke mana, ah ngelihat ini yang cantik-cantik di sana, mulai cari yang bening-bening ini. Didekati ‘adindaku kuliah di mana adinda’ ‘hai mas’ si cewek, padahal sudah tua dibilang mas, ‘kok kamu bilang mas’ ‘bapak masih muda’. Itu cerita di sana tapi betul itu adanya, ratusan juta dikucurkan ke cewek itu,” tutur Ibnu.

Dia mengungkap juga, penerima TPPU itu bisa disebut sebagai pelaku pasif yang menerima dan menabung uang hasil korupsi.

“Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama saudara lakukan sebagai pelaku pasif menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana,” tutur Ibnu.

Dia menambahkan, “Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan setidak-tidaknya uang itu diduga berasal dari kejahatan.” ***

Tinggalkan Balasan