BERITA TERKINIPEMPROV SULAWESI SELATAN

Pemprov Sulsel Akan Evaluasi 20.634 PPPK

×

Pemprov Sulsel Akan Evaluasi 20.634 PPPK

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sulsel akan evaluasi 20.634 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara berkala sesuai kontrak kerja masing-masing
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Erwin Sodding (Foto : Ist)

MAKASSARCHANNEL, MAKASSARPemprov Sulsel akan evaluasi 20.634 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara berkala.

Kendati akan melakukan evaluasi kinerja secara berkala terhadap semua PPPK, namun belum ada keputusan akan melakukan pemangkasan jumlah pegawai.

“Belum ada keputusan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2026).

Erwin menjelaskan, pemerintah provinsi akan melakukan evaluasi kinerja PPPK secara berkala sesuai aturan dalam kontrak kerja masing-masing pegawai.

Kebijakan pengelolaan pegawai daerah mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

PPPK Sulsel Terbanyak Di Indonesia

UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini mengatur, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen pada 2027.

Pemprov Sulsel tercatat memiliki sekitar 20.634 PPPK, jumlah ini salah satu daerah dengan jumlah PPPK terbanyak di Indonesia.

Menurut Erwin, evaluasi kinerja menjadi hal penting untuk memastikan efektivitas organisasi.

Ia mengakui masih ada beberapa PPPK yang berkinerja di bawah rata-rata, baik dari sisi kedisiplinan maupun kontribusi terhadap pekerjaan.

“Evaluasi ini dilakukan secara berkala. Jika ke depan diperlukan penyesuaian jumlah PPPK, maka yang berkinerja kurang yang akan terdampak,” kata dia.

Erwin menegaskan, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah menginstruksikan agar proses evaluasi berlangsung akuntabel dan objektif.

Ia memastikan pemerintah daerah akan mengedepankan prinsip keadilan berdasarkan hasil penilaian kinerja.

Erwin menjelaskan, “Kita lihat, misalnya dari sekian jumlah PPPK, setelah dievaluasi mau tidak mau kita harus rumahkan 100. Yang 100 itu harus kita pastikan bahwa mereka yang kinerjanya rendah.”

Hitung Ulang TKD

Informasi menyebutkan, pemerintah pusat sedang menghitung ulang besaran TKD (Transfer ke Daerah) kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Jika ada pemangkasan, Pemda juga harus melakukan penyesuaian pada struktur APBD. Pemda mulai harap-harap cemas menunggu keputusan pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman menyebut peluang TKD terpangkas bisa saja terjadi. Sebab TKD tetap mengacu pada keadaan fiskal negara.

Meski begitu, Jufri Rahman tetap berharap pendapatan pajak bisa mendongkrak APBN.

Coretax

Terlebih dengan adanya Coretax yakni sistem administrasi perpajakan yang sedang getol di wajibkan ke seluruh pihak.

“Kalau kondisi fiskal negara menurun, ada kemungkinan kebijakan TKD berkurang. Di level kementerian juga berkurang. Kita lihat prosesnya siapa tau dari cortex ini pajak masuk,” kata Jufri Rahman, Jumat (27/3/2026).

Saat ini, seluruh wajib pajak orang pribadi, badan, dan instansi wajib gunakan Coretax yang akan menggantikan sistem pelaporan lama secara bertahap. Mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan 2026.

Apabila TKD dipangkas, kata Jufri Rahman, belanja yang sifatnya wajib tidak terganggu.

“Tentu bukan belanja yang sifatnya wajib atau mandatory. Kalau wajib dilakukan maka tentu yang disasar belanja yang bukan mandatory yang wajib,” kata Jufri Rahman.

Belanja wajib misalkan untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Nasib Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bisa terdampak.

Sebab PPPK merupakan pegawai kontrak yang bisa dievaluasi tergantung kemampuan dan kebutuhan daerah. ***

Tinggalkan Balasan